KONSEP CULPA DALAM PERKARA PIDANA SUATU ANALISIS PERBANDINGAN PUTUSAN NOMOR 18/Pid.B/2017/PN.TOBELO
Main Article Content
Abstract
Article Details
Penulis yang mempublikasikan jurnal ini setuju dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan pekerjaan secara bersamaan berlisensi di bawah Creative Commons Attribution yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis mampu untuk masuk ke dalam terpisah, pengaturan kontrak tambahan untuk distribusi non-eksklusif versi diterbitkan jurnal pekerjaan (misalnya, posting ke sebuah repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mengirim karya mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusi atau website mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menyebabkan pertukaran produktif, serta sebelumnya dan kutipan yang lebih besar dari karya yang diterbitkan.
References
A. Buku:
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997.
Lamintang P.A.F. dan Theo Lamintang, Delik-Delik Khusus: Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, edisi revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2013.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Simons. Leerboek van het Nederlandse Strafrecht, P. Noordhoff N.V., Groningen – Batavia, 1937.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.
B. Jurnal:
Candra, Septa. “Pembaharuan Hukum Pidana; Konsep Pertanggungjawaban Pidana Dalam Hukum Pidana Nasional Yang Akan Datang.” Jurnal Cita Hukum. Volume 1, Nomor 1 (Juni 2013): 39 – 56.
Kalia, Hariati. “Pembuktian tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka (studi putusan nomor: 256/pid.b/2010/pn.dgl)”. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion. Edisi 4, Volume 1, (Tahun 2013): 1 – 8.
Paidun, Hendri. “Tinjauan Terhadap Tindak Pidana Kealpaan Yang Menyebabkan Matinya Orang Yang Dilakukan Oleh Pengemudi Kendaraan Bermotor.” Jurnal Lex Crimen. Volume II, Nomor 7 (November 2013): 119 – 127.
Widyantara, I Made Minggu. “Kesengajaan Dan Kealpaan (Suatu Tinjauan Dari Sudut Perbandingan Hukum Pidana Indonesia Dengan Hukum Pidana Asing) Jurnal Kertha Wicaksana. Volume 21, Nomor 1 (Januari 2017): 1 – 4.
C. Peraturan dan Putusan:
Rizki, Gerry M. KUHP dan KUHAP. Jakarta: Permata Press, 2008.
Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 18/Pid.B/2017/PN.TOB., Tahun 2017.