PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN (STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI SIBOLGA NOMOR 2/PID/SUS-ANAK/2016/PN.SBG)
Main Article Content
Abstract
The constitution Number 11 of 2012 concerning the criminal system of children article 1 pharagraph 7 explain that diversion is the transfer of settlement of child cases and criminal justices proccess to proccess other than criminal. The intended application of diversion effort to children in conflict with the law in criminal case against No.2/PID/Su/2017. The method carried out the another after conducting research is a normative method with interviews. Diversion is a case settlement in a crimw, cartied out by a child and resolved outside the court proccess. The constitution not only provides facilities but required to be completed outside the constitution especially before the trial proccess. This matter in clause 5 pharagraph 3 is strengthened in article 7 pharagraph 1. It seems that the problems of the research have not fully carried out special attention from low enfources in realizing what was written in the constitution . In this cases, it is expected for low enforces to give more attention and considering the best interests of children in handling child criminal cases.
Article Details
Penulis yang mempublikasikan jurnal ini setuju dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan pekerjaan secara bersamaan berlisensi di bawah Creative Commons Attribution yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis mampu untuk masuk ke dalam terpisah, pengaturan kontrak tambahan untuk distribusi non-eksklusif versi diterbitkan jurnal pekerjaan (misalnya, posting ke sebuah repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mengirim karya mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusi atau website mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menyebabkan pertukaran produktif, serta sebelumnya dan kutipan yang lebih besar dari karya yang diterbitkan.
References
A. Buku
Anwar, Yesmil. Kriminologi. Bandung: Refika Aditama, 2013.
Hadisuprapto, Paulus. Delikuensi Anak Pemahaman dan Penanggulangannya. Malang: Bayu Media Publishing. 2008.
Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. Kansil. Latihan Ujian: Hukum Pidana Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Sinar Grafika. 2010.
Krisna, Liza Agnesta. Hukum Perlindungan Anak: Panduan Memahami Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Yogyakarta: Budi Utama. 2018.
Muryati, Kun dan Juju Suryawati. Kriminologi. Jakarta: Gelora Aksara Pratama. 2001.
Pramukti, Angger Sigit & Fuady Primaharsya. Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta: Medpress. 2014.
Purwoleksono, Didik Endro. Hukum Pidana. Surabaya: Airlangga University Press. 2016.
Setiawan, Hari Harjanto Reintegrasi: Praktek Pekerjaan Sosial Dengan Anak Yang Berkonflik Dengan hukum. Yogyakarta: Budi Utama. 2018.
B. Artikel Jurnal Online
Anggraini, Dina. “Fungsi Penelitian Kemasyarakatan Dari BAPAS Anak Dalam Hubungannya Dengan Putusan Hakim Pengadilan Anak Di Pengadilan Negeri Pontianak”. Gloria Yuris Jurnal Hukum. Volume 4 No. 2 Tahun 2016.
Anonim, “Dekiarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia”. International Law Making. Volume 4 No. 1 Tahun 2006.