QUO VADIS UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA? Suatu Tinjauan Terhadap Permasalahan Pertanahan di Usia Undang-undang Pokok Agraria yang ke Lima Puluh Delapan Tahun
DOI:
https://doi.org/10.24912/erahukum.v16i1.2372Keywords:
Keywords, agrarian law, agrarian law anniversary, land ownership, land dispute, land court.Abstract
Disputes in the world of business are not something to write home about. Amongst all the business-related sectors, one that often rears disputes is the agrarian sector. This is due to the close relationship between development and the need for land, as one of the primary needs of humankind. Therefore, a review and comprehensive exposition of disputes within the land sector and aspects of peaceful mediation of said disputes are needed to gain a deeper understanding of ways to achieve more effective and efficient land dispute resolution. In order to achieve these goals and objectives, an in-depth analysis is needed on the extent to which Undang-undang Pokok Agraria (The Agrarian Law) accommodates the resolution of the agrarian disputes and problems, as well as, in relation to the existence of implementing regulations of Undang-undang Pokok Agraria that support the resolution of land disputes that arose or which may arise in the future. Currently disputes over land can be resolved through the means of a lawsuit in the Private Court of Law or through peaceful mediation. Peaceful mediation of land disputes can be carried out both within and outside the Court of Law. Based on the research, mediation in the court has a low rate of success mainly because of the “out for war” mentality of the parties involved which have been formed prior to entering the mediation process. With the settlement of cases through the Judiciary Court of Law becoming a go-to option in the majority of land dispute resolution, the high costs and length of time commonly incurred in such process greatly hampers the resolution of numerous land disputes and tends to be a field of "money war" between litigant parties. If this continues, at its age of 58 years, it must be questioned "Qua Vadis Undang-Undang Pokok Agraria of the Republic of Indonesia?”
References
A. Buku
Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Ba-dan Pertanahan Nasional. Anotasi Putusan Pengadilan Mengenai Per-tanahan Tentang Waris. Cet. 1. Ja-karta : Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, 2016.
________. Anotasi Putusan Pengadilan Mengenai Pertanahan Jilid 5 (Terkait Pasal 32 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Cet. 1 (Jakarta : Biro Hukum dan Hub-ungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, 2015)
Leks, Eddy M. Panduan Praktis Hukum Properti : Memahami Problematika Hukum Pertanahan, Perumahan, serta Pengembangannya. Cet. 1. Ja-karta: PT Gramedia Pusaka Utama, 2016.
B. Peraturan Perundang-undangan
________. Undang-Undang Republik Indonesia tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. UU No. 30 Tahun 1999. LN No.138 Tahun 1999, TLN No.3872.
________. Undang-Undang Republik Indonesia tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. UU No. 5 Tahun 1960. LN No.104 Tahun 1960, TLN No.2043.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pertaturan Mahkamah Agung Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan. Nomor 1 Tahun 2016.
C. Lain-lain
Asni Zubair, http://rouf-artikel.blogspot.com/2012/11/penyelesaian-hukum-waris.html, Dis-ertasi Uin Sunan Kalijaga, 2013, diunduh pada Senin, 9 April 2018, jam 13.30 WIB.
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Website Pengadilan Negeri
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang mempublikasikan jurnal ini setuju dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan pekerjaan secara bersamaan berlisensi di bawah Creative Commons Attribution yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis mampu untuk masuk ke dalam terpisah, pengaturan kontrak tambahan untuk distribusi non-eksklusif versi diterbitkan jurnal pekerjaan (misalnya, posting ke sebuah repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mengirim karya mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusi atau website mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menyebabkan pertukaran produktif, serta sebelumnya dan kutipan yang lebih besar dari karya yang diterbitkan.