LEGALITAS PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI E-COMMERCE SECARA ONLINE MELALUI FITUR TAWAR MENAWAR YANG MERUGIKAN PIHAK PENJUAL
Main Article Content
Abstract
The act of buying and selling is a common thing in society, in its development buying and selling can not only be carried out face-to-face, but with the development of technology and information, these activities can be carried out through online market applications. With this development, to attract public interest in the application, various features were added with a hope that these features could attach the community interest in online buying and selling activities. One of the features provided is the bargaining feature, where the seller and buyer can negotiate the price until a certain point that has been agreed by both parties. However, in practice, many irresponsible parties misused this feature by taking advantage of the negligence of one other party, in this case the seller was the victim and by this action the seller was aggrieved in economic terms. Therefore, this journal will discuss the legality of the sale and purchase agreement which occurred based on the negligence of a party that aggrieves the seller in the online market by using the bargaining feature.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan jurnal ini setuju dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan pekerjaan secara bersamaan berlisensi di bawah Creative Commons Attribution yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis mampu untuk masuk ke dalam terpisah, pengaturan kontrak tambahan untuk distribusi non-eksklusif versi diterbitkan jurnal pekerjaan (misalnya, posting ke sebuah repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mengirim karya mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusi atau website mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menyebabkan pertukaran produktif, serta sebelumnya dan kutipan yang lebih besar dari karya yang diterbitkan.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Miru, Ahmadi dan Sakka Pati. Hukum Perikatan (Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW). (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2011).
Prodjodikoro, Wirjono. Hukum Perdata Tentang Persetujuan-persetujuan Tertentu. (Bandung: Sumur Bandung, 1981).
Mansur, Dikdik M. Arief dan Elisatris Gultom. Cyber Law (Aspek Hukum Teknologi Informasi). (Bandung: Refika Aditama, 2005).
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009).
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Cetakan ke-11. (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2009).
Magnan, Bagir. Sistem Peradilan Berwibawa Suatu Pencarian. (Yogyakarta: FH UII Press, 2005).
Azwar, Sarifuddin. Metode Penelitian. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998).
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2016).
Artikel Jurnal
Kuswanto, Heru. “Keabsahan Perjanjian Jual Beli Benda Bergerak Melalui Internet (Tinjauan dari Buku III KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008).” Jurnal Hukum. Volume XX. Nomor 20 (April 2011): 58.