AUDITOR HUKUM DI ERA DIGITALISASI DALAM UPAYA MENCEGAH TRANSAKSI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Main Article Content

Urbanisasi Urbanisasi

Abstract

One of the legal auditors in Indonesia is the Center for Financial Transaction Reports and Analysis. In Law 8 of 2010 concerning the Prevention and Eradication of the Crime of Laundering, it expressly mandates the establishment of the Financial Transaction Reports and Analysis Center (PPATK) as a central institution (focal point) which Numbers the Implementation of the Act in order to prevent and criminal actor money laundering. in Indonesia. The problem is how are legal auditors in the digitalization era in an effort to prevent money laundering. The research method used is normative juridical research. The results of the research are that the existence of a legal auditor is one of the efforts to prevent money laundering crimes, where it is necessary to search for assets resulting from criminal acts, which are generally carried out by financial institutions through mechanisms regulated in laws and regulations. PPATK may cooperate in exchanging information in the form of requesting, giving, and receiving information with parties, both nationally and internationally.

Article Details

Section
Articles

References

Buku :

Apeldoorn, L.J. van. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Pradnya Paramitha, 2009.

Black's Law Dictionary. 6th ed, West Publishing, 1990.

Darwin, Philips. Money Laundering: Cara Memahami Dengan Tepat dan Benar Soal Pencucian Uang, Sidoarjo: Sinar Ilmu, 2012.

Setiadi, Edi dan Rena Yulia. Hukum Pidana Ekonomi, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.

Fuady, Munir. Teori Negara Hukum Modern, Bandung: Refika Aditama, 2009.

Hamzah, Andi. Perbandingan Pemberantasan Korupsi di Berbagai Negara, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Hadijanto. Perencanaan Audit Hukum, Jakarta : Asahi-Jslg, 2016.

Haryono, Aby. Analisis Yuridis Bitcoin Menurut Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, Depok. Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014.

Nurdjana, IGM. Korupsi Dalam Praktik: Bisnis Pemberdayaan Penegakan Hukum, Program Aksi dan Strategi Penanggulangan Masalah Korupsi, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2005.

Sutedi, Adrian. Hukum Perbankan Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Sjahdeini, Sutan Remy. Seluk-Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2007.

Syamsuddin, Azis. Tindak Pidana Khusus, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Sjahdeini, Sutan Reny. Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2004.

Utama, Paku. Memahami Asset Recovery dan Gatekeeper, Jakarta Selatan : Indonesian Legal Roundtable, 2013.

Welling, Sarah N., Comment. Smurfs, Money Laundering and the Federal Criminal Law, Florida : University of Florida College of Law, 1989.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

United Nation Convention Against Illicit Traffic in Narcotic, Drugs and Psychotropic Substances of 1988.

Jurnal :

Husein, Yunus. “PPATK: Tugas, Wewenang, dan Peranannya Dalam Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang”. Jurnal Hukum Bisnis. Volume 22 No.3, Tahun 2003.

Khairul, Mahmul Siregar, dan Marlina. “Kewenangan PPATK Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang”. Jurnal Mercatoria. Vol. 4 No. 1, Tahun 2011.

Pramudiya, Kt Firnanda. “Pertanggungjawaban Pelaku Money Laundering Melalui Binance Coin”. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, Volume 8 No. 2, Tahun 2020.

Utami, Suci. “Tindak Pidana Pencucian Terhadap Uang Virtual Money Laundering On Virtual Money.” Al Adl : Jurnal Hukum. Volume 13 No. 1, Januari 2021.

Internet :

Anti-Corruption Clearing House, Jejak Pemberantasan UU 08 Tahun 2010 Tindak Pidana Pencucian Uang, (Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2017), diakses pada https://acch.kpk.go.id/id/jejak-pemberantasan/9-uu-08-tahun-2010-tindak-pidana-pencucian-uang tanggal 26 Oktober 2017