ANALISA HUKUM ATAS TRANSAKSI GADAI SAHAM PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING DISERTAI PEMBERIAN KUASA ATAS SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN LARANGAN PERJANJIAN PINJAM NAMA ATAU NOMINEE AGREEMENT DALAM UNDANG-UNDANG PENANAMAN MODAL
Main Article Content
Abstract
Foreign investors as foriegn shareholders who plan to conduct a foreign direct investment in Indonesia often face the legal facts that there is a limitation of percentage of shares ownership in the joint venture company which will be established with the Indonesian shareholders. Foreign investors aim to manage or control the joint venture company since the foreign investor deemed as the party who knows the best of the management of the factory and the Indonesian shareholders only serve as legal formality in order to fulfill the requirement of establishment of the joint venture company. In the framework of complying with the said restriction of percentage of shares ownership then the foreign investor shall utilize the legal instrument such as nominee agreements in order to achieve the goals to control the joint venture company. Law Number 25 Year 2007 concerning Investment as amended by Law Number 11 Year 2020 concerning Works Creator has stipulated the restriction to foreign investors to make agreement or statement which states the shares ownership in the joint venture company is and on behalf of other persons. The objective of the said restriction is to eliminate the ownership of joint venture companies by the form of “de yure'' to be owned by a person but by the form of “de facto'' to be owned or at least to be possessed by another party.
Article Details
Penulis yang mempublikasikan jurnal ini setuju dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan pekerjaan secara bersamaan berlisensi di bawah Creative Commons Attribution yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis mampu untuk masuk ke dalam terpisah, pengaturan kontrak tambahan untuk distribusi non-eksklusif versi diterbitkan jurnal pekerjaan (misalnya, posting ke sebuah repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mengirim karya mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusi atau website mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menyebabkan pertukaran produktif, serta sebelumnya dan kutipan yang lebih besar dari karya yang diterbitkan.
References
Ashibly, Hukum Jaminan, (Bengkulu: MIH Unihaz, 2018)
Badrulzaman, Mariam Darus. Bab-Bab Tentang Credietverband, Gadai Dan Fidusia. Bandung: Alumni, 2003.
Badrulzaman, Mariam Darus. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009
Hans-Rimbert Hemmer et al., Negara Berkembang Dalam Proses Globalisasi: Untung atau Buntung?. Jakarta: Konrad Adenauer Stiftung, Jakarta Office, tanpa tahun.
Harahap, M.Yahya. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
HS, Salim .Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika, 2001.
HS, Salim., Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Perkasa, 2017.
Hulman Panjaitan dan Anner Mangatur Sianipar, Hukum Penanaman Modal Asing, (Jakarta: IHC, 2008)
Meliala, A. Qirom Syamsudin. Pokok-pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya. Yogyakarta: Liberty, 2004.
Miru, Ahmadi. Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perikatan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1990.
Muljadi dan Gunawan Widjaja, Seri Hukum Harta Kekayaan: Hak Istimewa, Gadai, dan Hipotik. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007
Prodjodikoro, Wirjono. Hukum Perdata Tentang Hak Atas Benda. Jakarta: Intermasa, 1980.
S.Meliala, Djaja. Hukum Perdata Dalam Perspektif BW. Bandung: Nuansa Aulia, 2014.
S.Meliala, Djaja. Pemberian Kuasa Menurut Kitab UU Hukum Perdata,. Bandung: Tarsito, 1982.
Sardjono, Agus. Pengantar Hukum Dagang. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2014.
Setiawan, R. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung : Putra Abardin, 1999.
Soemitro, Ronny Hanitijo.Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994.
Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen. Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan. Yogyakarta: Liberty Offset, 2007.
Subekti, R. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT Intermasa, 1987.
Subekti, R. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: P.T. Intermasa, 2004.
Subekti,R Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia. Bandung: Alumni, 1995.
Suryodiningrat, R.M. Asas-Asas Hukum Perikatan. Bandung: Tarsito, 1991.
Syahrani, Riduan. Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Bandung: PT. Alumni, 2004.
Usman, Rahmadi. Aspek-Aspek Hukum Perorangan Dan Kekeluargaan Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.