PERTANGGUNG JAWABAN PT. GRAB INDONESIA TERHADAP PENGEMUDI YANG MENDAPAT ORDER FIKTIF
Main Article Content
Abstract
Currently in Indonesia, one of the businesses is a rapidly growing business that is using the utilization of technology as a container. Entrepreneurs began to develop as well as compete to improve their business in innovation and creativity by the way of the utilization of technology as a means of business in accordance with the increasing needs of the community and ease in daily activitiesOne of the businesses that uses the utilization of technology is the application Grab, Grab is one of the platform services on demand, which is headquartered in Singapore. This app offers many choices of transport services ranging from taxis, private cars, motorcycles, food ordering, to delivery packages to meet the needs of passengers. But with financing through the cash there is one of the consequences of the transaction GrabFood where the occurrence order is fictitiousThe author using a case study approach which includes accountability for the PT. Grab Indonesia against the driver Grab that become victims to orders fictitious according to the law of consumer protection and the law a civil contract and using the theory of accountability
Article Details
Penulis yang mempublikasikan jurnal ini setuju dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan pekerjaan secara bersamaan berlisensi di bawah Creative Commons Attribution yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis mampu untuk masuk ke dalam terpisah, pengaturan kontrak tambahan untuk distribusi non-eksklusif versi diterbitkan jurnal pekerjaan (misalnya, posting ke sebuah repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mengirim karya mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusi atau website mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menyebabkan pertukaran produktif, serta sebelumnya dan kutipan yang lebih besar dari karya yang diterbitkan.
References
Buku dan Book Chapter
Aloysius, Uwiyono et al. Asas – Asas Hukum Perburuhan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.
Cholid, Narbuko dan Abu Achmadi. Metodologi Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara, 2008
Handri, Raharjo. Hukum Perjanjian di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2009
J. Satrio. Hukum Perikatan, Perikatan Pada Umumnya. Bandung: Alumni, 1993
Marbun, Rocky et.al. Kamus Hukum Lengkap; Mencakup Istilah Hukum dan Perundang-undangan Terbaru, Jakarta: Visimedia, 2012
Miru, Ahmadi. Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011
Philipus, M. Hadjon. Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987
Sabian, Utsman. Metode Penelitian Hukum Progresif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014
Soerjono, Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia (UI Press), 2014
Peraturang Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) penerjemah R. Subekti dan R. Tjitrosudibio
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Artikel Jurnal Online
Johanes, Gunawan. “Reorientasi Hukum Kontrak di Indonesia”. Jurnal Hukum Bisnis. Volume 22. Edisi No.6.
Kutipan Makalah/Paper/Orasi Ilmiah
Widyawati, Vanda et al.
“Tanggung Jawab PT Gojek Indonesia terhadap Kerugian yang Diderita Pengemudi Gojek Melalui Fitur Go-Food”, Jurnal Cakrawala Hukum. Volume 9. Eidi No. 1. Tahun 2018.
Website https://www.grabinaja.com/cara-mengajukan-penggantian-uang-grabfood/, diakses tanggal 22 Januari 2021 https://id.techinasia.com/grabtaxi-berubah-menjadi-grab, diakses tanggal 22 Januari 2021
https://www.liputan6.com/news/read/4222917/viral-cerita- wilandini-diserbu-orderan-fiktif-ojek-online-hingga-rp-24-juta, diakses tanggal 22 Januari 2021