PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (STUDI KASUS: PUTUSAN NOMOR 178/Pdt.G/LH/2019/PN Blb)

Main Article Content

Melvina Melvina

Abstract


 

 The Indonesian state is rich in natural resources which are managed for the welfare of the people. However, there are times when the use of natural resources is carried out inefficiently and is only oriented towards short-term interests carried out by irresponsible human behavior which results in uncontrolled damage and pollution to natural resources. Environmental damage and pollution can lead to potential environmental disputes.The purpose of this paper is to find out how to resolve environmental disputes outside the court based on undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (studi kasus: putusan nomor 178/Pdt.G/LH/2019/PN Blb).The method used is a normative legal research method with qualitative normative analysis techniques and is subject to statutory research. The conclusion of this paper is undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolaan lingkungan hidup.a way to settle environmental disputes outside the court is provided in order to reach an agreement on the form and amount of compensation and/or on certain actions to ensure that negative impacts on the environment will not be repeated.

Article Details

Section
Articles

References

Buku dan

Bo ok Chapter

Ali, H. Zainuddin.

Metode Penelitian Hukum . (Jakarta: Sinar Grafika,2010).

hlm.105.

Efendi,A’an.

Penyelesaian Sengketa Lingkungan. Lingkungan.(Bandung: Mandar Maju,

Erwin,Muhamad.

Hukum Lingkungan dalam Sistem Kebijakan Pembangunan

Lingkungan Hidup. Hidup.(Bandung: Refika Aditama,

Keraf, A. Sonny

. Etika Lingkungan Hidup . (Jakarta: PT Kompas Media

Nusantara,2010).

Marzuki, Peter Mahmud.

Penelitian Hukum. Edisi Revisi Cetakan ke 13

(Jakarta: PT.Kharisma Putra Utama,2005). hlm.

Soekanto,Soerjono dan Sri Mamudji.

Penelitian Hukum Normatif Suatu

Tinjauan Singkat, Cetakan ke 11. (Jakarta: PT Raja Grafindo

Persada,2009). hlm. 13 14.

Soemartono,Gatot.

Arbitrase dan Mediasi di Indonesia. (Jakarta: Gramedia

Pustaka Utama,2006). hlm. 3 4.

Supriadi.

Hukum Lingkungan di Indonesia. Indonesia.(Jakarta: Sinar Grafika,

Wijoyo, Suparto.

Peny elesaian Sengketa Lingkungan. (Surabaya: Airlangga

University Press,1999). hlm.104.

Peraturan Perundang

undangan

Undang

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang

undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif

Penyelesaian Sengketa

Undang

Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan

Lingkungan Hidup

Jurnal

Salmudin, “Penyelesaian Sengke

ta Lingkungan di Luar Pengadilan”, Legalita

Volume 01 , Nomor 01 (Agustus Desember 2019): 92, Diakses

tanggal 10 Maret 2021.

Sawitri,Handri Wirastuti, dan Rahadi Wasi Bintoro, “Sengketa Lingkungan dan

Penyelesaiannya”, Dinamika Hukum, Volume 10, Nomor 2 (Mei 2010):

, Diakses tanggal 10 Maret 2021.

Susahanty,V.R, “Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan sebagai Upaya

Pemulihan Dampak Kerusakan Lingkungan”. Ilmiah Penegakan

Hukum. Volume 07, Nomor 01 (Juni 2020): 31 33, Diakses tanggal 10

Maret 2021.

Kamus

Sudarsono.

“Kamus Hukum: Edisi Baru, Cetakan ke 3, (Jakarta:Rineka Cipta,2002).

hlm. 52.