PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (STUDI KASUS: PUTUSAN NOMOR 178/Pdt.G/LH/2019/PN Blb)
Main Article Content
Abstract
The Indonesian state is rich in natural resources which are managed for the welfare of the people. However, there are times when the use of natural resources is carried out inefficiently and is only oriented towards short-term interests carried out by irresponsible human behavior which results in uncontrolled damage and pollution to natural resources. Environmental damage and pollution can lead to potential environmental disputes.The purpose of this paper is to find out how to resolve environmental disputes outside the court based on undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (studi kasus: putusan nomor 178/Pdt.G/LH/2019/PN Blb).The method used is a normative legal research method with qualitative normative analysis techniques and is subject to statutory research. The conclusion of this paper is undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolaan lingkungan hidup.a way to settle environmental disputes outside the court is provided in order to reach an agreement on the form and amount of compensation and/or on certain actions to ensure that negative impacts on the environment will not be repeated.
Article Details
Penulis yang mempublikasikan jurnal ini setuju dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan pekerjaan secara bersamaan berlisensi di bawah Creative Commons Attribution yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis mampu untuk masuk ke dalam terpisah, pengaturan kontrak tambahan untuk distribusi non-eksklusif versi diterbitkan jurnal pekerjaan (misalnya, posting ke sebuah repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mengirim karya mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusi atau website mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menyebabkan pertukaran produktif, serta sebelumnya dan kutipan yang lebih besar dari karya yang diterbitkan.
References
Buku dan
Bo ok Chapter
Ali, H. Zainuddin.
Metode Penelitian Hukum . (Jakarta: Sinar Grafika,2010).
hlm.105.
Efendi,A’an.
Penyelesaian Sengketa Lingkungan. Lingkungan.(Bandung: Mandar Maju,
Erwin,Muhamad.
Hukum Lingkungan dalam Sistem Kebijakan Pembangunan
Lingkungan Hidup. Hidup.(Bandung: Refika Aditama,
Keraf, A. Sonny
. Etika Lingkungan Hidup . (Jakarta: PT Kompas Media
Nusantara,2010).
Marzuki, Peter Mahmud.
Penelitian Hukum. Edisi Revisi Cetakan ke 13
(Jakarta: PT.Kharisma Putra Utama,2005). hlm.
Soekanto,Soerjono dan Sri Mamudji.
Penelitian Hukum Normatif Suatu
Tinjauan Singkat, Cetakan ke 11. (Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada,2009). hlm. 13 14.
Soemartono,Gatot.
Arbitrase dan Mediasi di Indonesia. (Jakarta: Gramedia
Pustaka Utama,2006). hlm. 3 4.
Supriadi.
Hukum Lingkungan di Indonesia. Indonesia.(Jakarta: Sinar Grafika,
Wijoyo, Suparto.
Peny elesaian Sengketa Lingkungan. (Surabaya: Airlangga
University Press,1999). hlm.104.
Peraturan Perundang
undangan
Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang
undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa
Undang
Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Jurnal
Salmudin, “Penyelesaian Sengke
ta Lingkungan di Luar Pengadilan”, Legalita
Volume 01 , Nomor 01 (Agustus Desember 2019): 92, Diakses
tanggal 10 Maret 2021.
Sawitri,Handri Wirastuti, dan Rahadi Wasi Bintoro, “Sengketa Lingkungan dan
Penyelesaiannya”, Dinamika Hukum, Volume 10, Nomor 2 (Mei 2010):
, Diakses tanggal 10 Maret 2021.
Susahanty,V.R, “Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan sebagai Upaya
Pemulihan Dampak Kerusakan Lingkungan”. Ilmiah Penegakan
Hukum. Volume 07, Nomor 01 (Juni 2020): 31 33, Diakses tanggal 10
Maret 2021.
Kamus
Sudarsono.
“Kamus Hukum: Edisi Baru, Cetakan ke 3, (Jakarta:Rineka Cipta,2002).
hlm. 52.