TINJAUAN HUKUM PENGUASAAN TANAH OLEH WARGA DI KECAMATAN TANJUNGSARI KABUPATEN SUMEDANG TERHADAP JALUR KERETA API NONAKTIF
Main Article Content
Abstract
Development in the transportation sector raises various land problems. One of them is the problem of land tenure without rights that occurs on the non active railroad. This problem arises because the residents live on the land of the former railroad track that has been inactive for a long time, such as what happened in Tanjungsari District, Sumedang Regency. The plan to reactivate the Rancaekek-Tanjungsari railway line is the beginning of problems related to land tenure. This study aims to determine how the legal status of the railroad tracks non active in Tanjungsari District, Sumedang Regency and how to solve the land problems. The research method used is juridical normative, the research specification is descriptive analysis. The method used is normative juridical analytical descriptive research. Based on secondary data and data collection using literature studies and interviews. The data analysis method used in this research is qualitative juridical. Based on the results of this study, it can be concluded that the legal status of land controlled by residents is assets belonging to PT KAI, which is state land controlled by PT KAI on the basis of mastery in the form of grondkaart. The residents occupied the land without rights. Therefore, in an effort to resolve the land issue, deliberation / mediation is necessary to find the best solution by taking into account the interests of the related parties, or it can be resolved by public consultation.
Article Details
Penulis yang mempublikasikan jurnal ini setuju dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan pekerjaan secara bersamaan berlisensi di bawah Creative Commons Attribution yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis mampu untuk masuk ke dalam terpisah, pengaturan kontrak tambahan untuk distribusi non-eksklusif versi diterbitkan jurnal pekerjaan (misalnya, posting ke sebuah repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mengirim karya mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusi atau website mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menyebabkan pertukaran produktif, serta sebelumnya dan kutipan yang lebih besar dari karya yang diterbitkan.
References
Buku
Abdurrasyid, Priyatna.
Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta : Fikahati
Aneska, 2002.
Harsono, Boedi.
Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan UUPA Isi dan
Pelaksanaannya. Jilid I Hukum Tanah Nasional. Cetakan Kesembilan. Jakarta :
Djam batan. 2003.
Mulyana, Agus.
Sejarah Kereta Api di Priangan . Yogyakarta : Penerbit Ombak. 2017.
Murad, Rusmadi.
Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah . Bandung: Mandar Maju,
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional,
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 2008.
Santoso, Urip.
Hukum Agraria Dan Hak Hak Atas Tanah. Jakarta : Kencana. 2005.
Sitorus, Oloan dan H.M.Zaki Sierrad, Hukum Agraria di Indonesia : Konsep dasar dan
implementasi. Yogyakarta : Mitra Kebijakan Tanah Indon esia. 2006.
Syarief, Elza.
Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Kasus Pertanahan.
Jakarta: KPG (Kepustakaan Populer Gramedia). 2012.
Widjaja, Gunawan.
Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta : PT Raja Grafindo
Persada. 2002.
Peraturan Perunda
ng Undangan
Undang
Undang Dasar Tahun 1945
Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria
Undang Undang 51 Prp Tahun 1960 tentang Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak
atau Kuasanya
Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna
Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah menjelaskan Hak Pengelolaan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1998 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Umum (Perum), kereta api menjadi Perusaha an Perseroan (Persero)
Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pelaksanaan Konversi Hak
Penguasaan atas Tanah Negara dan Ketentuan Ketentuan tentang Kebijaksanaan
Selanjutnya
Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun
tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan
Hak Pengelolaan
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
I ndonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Jurnal
Silvianna, Anna. “Grondkaart; Problematika Hukum dan Penyelesaiannya. (Analisis
Kasus antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan PT Pura Barutama
Kudus Jawa Tengah).” Jurnal Development & Justice Review , Vol. 3, No. 1
(Mei 2020): 75, diakses tanggal 21 November 2021, doi:
14710/ldjr.v3i1.7871.
Hario Wintoko, Dhudy. “Peralihan Hak atas Tanah Milik Negara PT. Kereta Api
Indonesia (KAI) ditinjau dari Perspektif Hukum Perdata.” Jurnal Program
Studi S1 Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar, Vol.
, No. 2 (2019) : 218.
Sant
osa Suharno, Hernawan dan Ariy Khaerudin. ”Analisis Hukum Grondkaart sebagai
bukti penguasaan tanah perkeretaapian Indonesia.” Jurnal Fakultas Hukum
Universitas Islam Batik Surakarta (April ,2017) : 26.
Lasmiyati, “Transportasi Kereta Api Abad ke
(Bogo r Sukabumi Bandung).” Jurnal
Patanjala , Vol. 9, No. 2 (Juni , 2017) : 208, diakses tanggal 21 November 2020,
doi: 10.30959/patanjala.v9i2.21.
Manan, “Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Melalui Pengadilan Tata Usaha
Negara.” Jurnal Fakultas Hukum Universit as Muhammadiyah Jember (2017) :
Kurniati, Nia. “Mediasi
Arbitrase, Untuk Penyelesaian Sengketa Tanah.” Jurnal
Sosiohumaniora, Vol.18 No. 3 (November, 2016) : 2011.
Internet
Pikiran Rakyat, “Pemkab Dukung Rencana Pembangunan Jalur Kereta Api Bandung
Ci rebon.” https://www.pikiran rakyat.com/jawa barat/pr 01317642/pemkab
dukung rencana pembangunan jalur kereta api bandung cirebon,diakses pada
tanggal 25 Agustus 2020.
Reni Susanti, Kompas, “Penjelasan PT KAI Soal Pemasangan Patok yang meresahkan
wargaSumedang.” https://bandung.kompas.com/read/2019/12/6/19412561/penjelasan
pt kai soal pemasangan patok yang meresah kan warga sumedang , diakses
pada tanggal 15 September 2020.
Sukirman, Metrum, “Jalur Rancaekek
Tanjungsari : Sulitnya Mencari Jejak Rel yang
Hilang.” https://metrum.co.id/jalur rancaekek tanjungsari sulitnya mencari
jejak rel yang hilang/hilang/, diakses pada tanggal 15 September 2020.
Wawancara
Yayan.
Pegawai Bagian Pengadaan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Sumedang. Sumedang. 1 Desember 2020.