PERLINDUNGAN HUKUM PERUSAHAAN ASURANSI SEBAGAI KREDITUR TERHADAP DEBITUR PERORANGAN YANG WANPRESTASI DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN MELALUI AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN (APHT)
Main Article Content
Abstract
In this case the debtor commits a default making the insurance company as a creditor feel harmed. The rule of law is required in the implementation of the burden of Dependent Rights in order to protect creditors against debtors who default by using the Deed of Granting Of Dependent Rights (APHT). The formulation of the problem is how legal protection to the Insurance Company as a creditor when the individual debtor defaults with the guarantee of dependent rights through APHT in accordance with the provisions of Law No. 4 of 1996 on Dependent Rights (UUHT), and how the execution of Dependent Rights in accordance with the provisions of the UUHT and the interpretation of provisions in the UUHT with the Deed of Granting of Dependent Rights. The approach method is juridical normative, the research specification is descriptive analysis and data collection techniques using interviews and literature studies.The implementation of binding agreement with the guarantee of Dependent Rights in PT XXX is carried out in accordance with the agreement of both parties contained in the Deed of Borrowing, Power of Attorney To Impose Dependent Rights (SKMHT) and APHT before a Notary/PPAT. Settlement of Default by Using Dependent Rights in PT XXX is carried out using notification letter, warning letter and somasi letter. In UUHT that provide legal protection to creditors as holders of dependent rights when the debtor defaults, namely Article 1 number 1, Article 6, Article 14 paragraph (1), (2), (30), Article 20 paragraph (2), (3), Article 11 paragraph (2), and Article 7. In this research, the creditor has carried out the execution of the object of dependent rights in accordance with Article 20 UUHT is the creditor will conduct a public auction of the object of dependent rights as the repayment of his receivables...
Article Details
Penulis yang mempublikasikan jurnal ini setuju dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan pekerjaan secara bersamaan berlisensi di bawah Creative Commons Attribution yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis mampu untuk masuk ke dalam terpisah, pengaturan kontrak tambahan untuk distribusi non-eksklusif versi diterbitkan jurnal pekerjaan (misalnya, posting ke sebuah repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mengirim karya mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusi atau website mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menyebabkan pertukaran produktif, serta sebelumnya dan kutipan yang lebih besar dari karya yang diterbitkan.
References
Buku
Kansil,
C.S.T & Christine S.T Pokok Pokok Hak Tanggungan dan Tanah.
Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1997.
Supramono,
Gatot. Perbankan dan Masalah Kredit Suatu Tinjauan Yuridis. Jakarta :
Djambatan, 1996.
Raharjo, Handri.
Hukum Perjanjian di Indonesia , Yogyakarta: Pustaka Yustisia,
___________.
Cara Pintar Memilih & Mengajukan Kredit . Yogyakarta: Pustaka Yustisia,
He
rawati, Poesoko. Parate Executie Objek Hak Tanggungan (Inkonsistensi, Konflik
Norma dan Kesesatan Penalaran Dalam UUHT) Cet. I, Yogyakarta : Laksbang
Pressindo.
Sutantion, Retnowulan dan Iskandar Oeripkartawinata.
Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek . Bandung: PT. Mandar Maju,
HS,
Salim. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia . Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada, 2004.
Subekti & Tjitrosudibio.
Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya
Paramita, 2006.
Pandu,
Yudha. Himpunan Peraturan Perundang undangan Jaminan Fidusia dan Hak
Tanggungan. Jakarta : Indonesia Legal Center Publishing, 2008.
Peraturan Perundang
Undangan
Republik Indonesia Kitab Undang
Undang Hukum Perdata.
Republik Indonesia Kitab Undang
Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Republik Indonesia Kitab Undang
Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok Pokok Agraria.
Jurnal/Makalah
Noviaditya,
Martha. “ Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Perjanjian Kredit
Dengan Jaminan Hak Tanggungan”. Skripsi Fakultas Hukum, Universitas
Sebelas Maret, Surakarta, 2010.
Ali, Moch. “Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Pelaksanaan Eksekusi Hak
Tanggungan Dengan Berla kunya Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996”. Tesis
Program Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Universitas
Diponegoro, Semarang, 2009.