PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN HARTA KEKAYAAN SUAMI ISTRI KE DALAM SUATU LEMBAGA “ TRUST” DAN AKIBAT HUKUMNYA TERHADAP HAK AHLI WARIS BERDASARKAN HUKUM WARIS PERDATA BARAT
Main Article Content
Abstract
This thesis discusses theagreement on the management of the husband-wife’s assets under Trusts, as acknowledged in Anglo Saxon countries, in order to protect the family assets for future generations. The issues focus on how the enforcement of such an agreement is basedon Indonesia'slaws which, in general, do not acknowledge the trustsconcept (i.e., separation between legal ownership and beneficial ownership). In addition, the provisions under such agreement can potentially infringe the inheritance laws under the Indonesian Civil Code and in this case, whether the inheritance disposition will be subject to the inheritance laws or the said agreement. This thesis’ research methodology is legal normative. The research result has shown that the agreement on the establishment of a Trust for the purpose of managing the husband-wife’s assets cannot be made and enforced under Indonesia'slaws, rather it should be made and governed based on the foreign law where the Trust is established. However, such agreement will still be subject to the forced heirship laws under the Indonesian Civil Code (including the heir’s mandatory portion protected under the law or known as legitieme portie) and must be supported by a testament, being the stipulation acknowledged under the law to waive the applicability of the inheritance provisions under the law (to the extent permitted). Without a testament, the inheritance disposition will be determined by the law regardless of such agreement. Considering that setting up a Trust in other countries will be more beneficial to those assets located outside Indonesia, the Indonesian Civil Code also acknowledges several institutions having characteristics similar to Trust which may be used as mechanism for managing the inheritance estate (excluding legitieme portie) so as to protect those portion of estate for future generations.
Article Details
Penulis yang mempublikasikan jurnal ini setuju dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan pekerjaan secara bersamaan berlisensi di bawah Creative Commons Attribution yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis mampu untuk masuk ke dalam terpisah, pengaturan kontrak tambahan untuk distribusi non-eksklusif versi diterbitkan jurnal pekerjaan (misalnya, posting ke sebuah repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mengirim karya mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusi atau website mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menyebabkan pertukaran produktif, serta sebelumnya dan kutipan yang lebih besar dari karya yang diterbitkan.
References
Buku dan
Book Chapter
Afandi, Ali.
Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian . Cetakan Keempat.
Jakarta: PT Rineka Cipta. 1997.
Agustina, Rosa. et al.
Hukum Perikatan(Law of Obligation) Obligation). Edisi Pertama. Denpasar,
Bali: Pustaka Larasan. 2012.
Amanat, Anisitus.
Membagi Warisan Berdasarkan P asal Pasal Hukum Perdata BW .
Cetakan 1. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 2000.
Andasasmita, Komar.
Notaris III Hukum Harta Perkawinan dan Waris Menurut Kitab
Undang Undang Hukum Perdata (Teori & Praktek) Praktek). Bandung: Ikatan Notaris Indonesia
Komisariat Daera h Jawa Barat. 1987.
Apeldoorn, L.J. van.
Pengantar Ilmu Hukum . Jakarta: Pradnya Paramita.
Ardhiwisastra, Yudha Bhakti.
Penafsiran dan Konstruksi Hukum . Edisi Pertama. Cetakan
ke 1. Bandung: Alumni. 2000.
Asri, Benyamin dan Thabrani Asri.
Dasar Dasar H ukum Waris Barat (Suatu
Pembahasan Teoritis dan Praktek). Bandung: Tarsito. 1988.
_______.
K.U.H.PERDATA Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasan . Bandung:
Alumni. 1993.
Djamali, Abdul.
Pengantar Hukum Indonesia . Cetakan Kedelapan. Jakarta:
PT RajaGrafindo Persada. 2003.
Darmodiharjo, Darji dan Sidharta.
Pokok Pokok Filsafat Hukum . Jakarta: PT Gramedia
Pustaka Utama. 1999.
Evans, Michael.
Outline of Equity and Trusts. Second Edition. Sydney Adelaide
Brisbane Canber ra Hobart Melbourne Perth: Butterworths. 1993.
Gautama, Sudarto.
Indonesia dan Konvensi konvensi Hukum Perdata Internasional .
Bandung: Alumni. 1983.
Hudson,Alastair.
Equity and Trusts . London: Cavendish Publishing.
Indriati S, Maria Farida.
Ilmu Per undang Undangan (Jenis, Fungsi dan Materi Muatan) Muatan).
Yogyakarta: Kanisius. 2007.
Indra, H.M. Ridwan.
Asas Asas Hukum Perdata di Indonesia . Cetakan Pertama. Jakarta:
CV Trisula. 1997.
Kartono,Hardi.
Hukum Perjanjian . Bandung: Fakultas Hukum Universitas Padjaja ran.
Kelsen, Hans.
Teori Hukum Murni Dasar dasar Hukum Normatif [Pure Theory of Law,
Barkeley University of California Press, 1978]. Diterjemahkan oleh Nusa Media,
Bandung. 2008.
Oemarsalim.
Dasar Dasar Hukum Waris di Indonesia . Cetakan Kedua. Jakarta: PT
Rineka Cipta Jakarta. 1991.
Mahadi.
Hukum Benda Dalam Sistem Hukum Perdata Nasional . Cetakan Pertama.
Jakarta: Binacipta. 1983.
Mertokusumo, Sudikno.
Mengenal Hukum: Suatu Pengantar . Yogyakarta: Liberty.
Muhammad, Abdulkadi
r. Hukum Perdata Indonesia. Cetakan Ketiga. Bandung: PT Citra
Aditya Bakti. 2000.
Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja.
Seri Hukum Harta Kekayaan: Kedudukan
Berkuasa & Hak Milik (Dalam Sudut Pandang KUH Perdata) Perdata). Edisi Pertama. Cetakan
Ke 2. Jakarta: Kencana. 2005.
Perangin, Effendi.
Hukum Waris . Edisi 6. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Pitlo, A.
Hukum Waris Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata Belanda Jilid 1
[Het Erfrecht naar het Netherlands Burgerlijk Wetboek]. Diterjemahkan oleh M. Isa
Arief. Jakarta: PT Intermasa. 1990.
________.
Hukum Waris Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata Belanda Jilid
[Het Erfrecht naar het Netherlands Burgerlijk Wetboek]. Diterjemahkan oleh M. Isa
Arief. Jakarta: PT Intermasa. 1991.
Prodjodikoro, Wirjono.
Asa s Asas Hukum Perdata . Cetakan VIII. Bandung: CV Mandar
Maju. 2000.
________.
Hukum Perdata tentang Persetujuan Persetujuan Tertentu .Bandung: Sumur
Bandung. 1991.
________.
Hukum Warisan di Indonesia . Cetakan Kedelapan. Bandung: PT Bale
Bandung. 1986.
Purbacaraka, Purnadi dan Soerjono Soekanto.
Perihal Keadah Hukum . Bandung: PT
Citra Aditya Bakti. 1993.
Ramulyo, Idris.
Perbandingan Hukum Kewarisan Islam dengan Kewarisan Kitab
Undang Undang Hukum Perdata Barat .Cetakan 1. Jakarta: Sinar Grafika.
Sadik
in. Pembahasan Perkembangan Pembangunan Hukum Nasional Tentang Hukum
Keluarga dan Waris . Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman RI.
/1996.
Satrio, J.
Hukum Waris . Cetakan II. Bandung: Alumni.
________.
Hukum Waris Tentang Pemisahan Boedel . Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Safioedin, Asis.
Beberapa Hal tentang Burgerlijk Wetboek. Cetakan VIII. Bandung: PT
Citra Aditya Bakti. 1994.
Scott, Austin Wakeman.
The Law of Trusts Volume 1 . Boston: Little, Brown and
Company. 1939.
________.
The Law of Trusts Volume 2 . Boston: Little, Brown and Company. 1939.
Sjahdeini, Sutan Remy.
Kebebasan Berkontrak Dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi
Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Indonesia . Jakarta: Institut Bankir
Indonesia. 1993.
Sjarif, Surini Ahlan.
Intisari Hukum Waris Menurut Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang
Undang Hukum Perdata) Perdata). Cetakan Pertama. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sjarif, Surini Ahlan dan Nurul Elmiyah.
Hukum Kewarisan Perdata Barat: Pewarisan
Menurut Undang Un dang . Edisi 1.Cetakan Ke 3. Jakarta: Kencana Renada Media
Group.2010.
Soekanto, Soerjono.
Efektivikasi Hukum dan Peranan Sanksi . Bandung: CV Remadja
Karya. 1988.
_________.
Ringkasan Metodologi Penelitian Hukum Empiris . Cet.Ke 1. Jakarta:
Ind.Hill.Co. 1990.
_________dan Sri Mamudji.
Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat . Cet.
Ke 8. Jakarta: Raja Grafindo Perkasa. 2004.
Soerjopratiknjo, Hartono.
Hukum Waris Tanpa Wasiat . Edisi Pertama. Cetakan Kedua.
Yogyakarta: Seksi Notariat Fakultas Hukum Unive rsitas Gadjah Mada Yogyakarta. 1983.
________.
Hukum Waris Testamenter. Cetakan Kedua. Yogyakarta: Seksi Notariat
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. 1984.
Subekti.
Pokok pokok Hukum Perdata . Cetakan XXIX. Jakarta: PT Intermasa. 2001.
________
________. Ringkasan Tentang Hukum Keluarga dan Hukum Waris . Jakarta:
PT Intermasa. 2004.
________.
Hukum Perjanjian. Jakarta: PT Intermasa. 2005.
Sudarsono.
Hukum Waris dan Sistem Bilateral. Cetakan Kedua. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Susanto, R.
Hukum Waris Tat a Cara Mengatur Pembagian Harta Peninggalan Menurut
Hukum (Tanya Jawab)Jawab). Cetakan Pertama. Jakarta: PT Pradnya Paramita.
Tan, Thong Kie.
Studi Notariat & Serba Serbi Praktek Notaris. Jakarta: PT Ichitiar Baru
Van Hoeve. 2007.
Tsun, HangTey.
Trusts Trustees and Equitable Remedies Text and Materials.
Singapore Hong Kong Malaysia: LexisNexis. 2010.
Utrecht, E.
Pengantar Dalam Hukum Indonesia . Djakarta: PT Penerbitan dan Balai Buku
Ichtiar. 1961.
Widjaja, Gunawan.
Aspek Hukum dalam Bisnis: Pemi likan, Pengurusan, Perwakilan &
Pemberian Kuasa (dalam Sudut Pandang KUH Perdata). Edisi Pertama. Cetakan Ke 2.
Jakarta: Kencana. 2006.
________.
Transplantasi Trusts dalam KUH Perdata, KUHD dan Undang Undang
Pasar Modal Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 2008.
Peraturan Perundang
undangan
Indonesia.
Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok
Pokok Agraria . UU No. 5 Tahun 1960.LN No. 104 Tahun 1960.TLN No.
_______.
Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan .UU No . 1 Tahun
LN No. 1 Tahun 1974.TLN No. 3019.
_______.
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal . UU No. 8 Tahun
LN No. 64 Tahun 1995.TLN No. 3608.
_______.
Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal . UU No.
Tahun 2007.LN No. 67 Tahun 2007.TLN No. 4724.
_______.
Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas .UU No.
Tahun 2007.LN No. 106 Tahun 2007.TLN No. 4756.
_______.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Unda ng
Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan .PP No. 9 Tahun 1975.LN No. 12
Tahun 1975.TLN No. 3050.
_______.
Peraturan Bank Indonesia No. 14/17/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha Bank
Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust) Trust).PBI No. 14/17/PBI/
Kitab
Undang undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) Wetboek).Diterjemahkan oleh R.
Soebekti dan R. Tjitrosudibio.Cet. 34. (Jakarta: Pradnya Paramita, 2004).
Singapore.
Trustees Act (Chapter 337) Revised Edition 2005. Dapat diakses pada
http://www.statutes.agc.gov.sg
Jurnal
Khairandy, Ridwan. “
Landasan Filosofis Kekuatan Mengikatnya Kontrak ”. Jurnal
Hukum. Edisi Volume 18. Oktober 2011.
Martinez, Ignatio Arroyo. “
Trust and the Civil Law ”.Louisiana Law Review.Volume
Number 5. 1982.
Nindyo Pramono. “
Problematika Putusan Hakim Dalam Perkara Pembatalan
Perjanjian ”. Jurnal Mimbar Hukum. Volume 22.Nomor 2. Edisi Juni
The Hon Justice James Douglas. “
Trusts and Their Equivalents in Civi l Law Systems:
Why Did the French Introduce the Fiducie into Civil Code 2007? What Might Its Effect
Be?Be?”.QUT Law Review.Volume 13.Number 1.
Kamus
Basiang, Martin.
Law Dictionary First Edition . Cetakan Pertama. Indonesia: Red&White
Publishing. 2009.
Black, Henry Campbell.
Black’s Law Dictionary (Definitions of the Terms and Phrases
of American and English Jurisprudence, Ancient and Modern ) Sixth Edition. St. Paul,
Minnesota: West Publishing Co. 1990.