PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA YANG TIDAK DIBERI UPAH/GAJI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (Studio PT. Bakrie Construction Sumuranja Banten)
Main Article Content
Abstract
The rapid development of the business world today has created many problems for companies to face. One of the problems faced by most companies is human resources as the executor of the company's production activities. Due to this legal relationship and to avoid arbitrariness, the government has formulated regulations governing interpersonal relationships in the world of work. PT Bakrie Construction is a subsidiary of Bakrie Metal Industries, a subsidiary of Bakrie and Brothers, focuses on the EPC business and its steel factory facilities are located in Sumuranja Bojonegara, PT. Bakrie Construction found a case of not paying salaries to its workers hence violating Indonesia’s labor law where economical work protection is required to be fulfilled by the companies to the labourers in exchange of their labour to the company. Labour laws are needed to help the labourers so they would not be discriminated against by any means like social, economical and technically by the companies that hire them.
Article Details
Penulis yang mempublikasikan jurnal ini setuju dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan pekerjaan secara bersamaan berlisensi di bawah Creative Commons Attribution yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis mampu untuk masuk ke dalam terpisah, pengaturan kontrak tambahan untuk distribusi non-eksklusif versi diterbitkan jurnal pekerjaan (misalnya, posting ke sebuah repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mengirim karya mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusi atau website mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menyebabkan pertukaran produktif, serta sebelumnya dan kutipan yang lebih besar dari karya yang diterbitkan.
References
a. Buku –Buku
Amirudin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2006.
Agus, Dede. Hukum Ketenagakerjaan, Serang : Dinas Pendidikan Provinsi Banten, 2011.
Kelsen, Hans. Teori Umum Hukum dan Negara Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik. Jakarta : Bee Media Indonesia, 2007.
Rusli, Hardijan. Hukum Ketenagakerjaan. Bogor : Ghalia Indonesia, 2011.
Ikomatussuniah, Ketenagakerjaan dalam bingkai NKRI. Serang : Untirta Press , 2016.
M. Hadjon, Philipus. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya : Bina Ilmu, 1987.
Bambang S, R. Joni. Hukum Ketenagakerjaan. Bandung : Pustaka Setia, 2013.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta : Rajawali Press, 2009.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta :Universitas Indonesia, 2010.
b. Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
c. Lainya
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Bakrie Construction