PELAKSANAAN EKSEKUSI PUTUSAN ARBITRASE SIAC DI INDONESIA TERKAIT SENGKETA PENGGUNAAN BAHASA DALAM KONTRAK

Main Article Content

Christine Elizabeth

Abstract

In the process of organizing an international business contract, the parties involved have the freedom to discuss the essence of said contract, which will then be agreed together. English, as the language known as lingua franca, is often used in conducting an international business contract. Not only language used in the contract, choice of law and choice of forum are also important elements to be included in an international business contract as an anticipative move to face the conflicts that might or might not happen in the future. Arbitration is business people’s popular choice nowadays as the forum to settle their conflicts, because it is thought to be more effective and efficient compared to the conventional solution (litigation). The parties who already agreed to the arbitration clause included in the contract should then follow the procedures. Nonetheless, reality—more often than not—doesn’t fulfill the expectation, just like what happened in the case between Blutether Limited v. PT. MNC Skyvision Tbk. How could such a thing happen? Writer did an extensive research on this case using the normative law research method. Results show that rules regarding the usage of foreign language along with the absence of good faith and fairness in conducting the international business contract played a vital role in the failure of achieving justice in that case. Some changes need to be made regarding those points to support international business contracts with foreign parties.


Article Details

Section
Articles

References

Buku

Adolf, Huala. Dasar-Dasar Hukum Kontrak Internasional. Bandung: Refika Aditama, 2007.

________ (2). Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.

Anwar, Syarifudin. Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003.

Budiono, Herlien. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan: Buku Kesatu. Cetakan ke-4. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.

Dewata, Mukti Fajar Nur dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Harahap, M. Yahya. Arbitrase. Cetakan ke-3. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

Memi, Cut. Arbitrase Komersial Internasional: Penerapan Klausul dalam Putusan Pengadilan Negeri. Cetakan ke-1. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja. Seri Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Cetakan ke-5. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.

Putra, Ida Bagus Wyasa. Hukum Kontrak Internasional: The Law of International Contract. Cetakan ke-1. Bandung: Refika Aditama, 2017.

Setiawan, R. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Binacipta, 1979.

Sidik, Salim H. Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2003.

Subekti, R. Hukum Perjanjian. Cetakan ke-18. Jakarta: Intermasa, 2001.

Vollmar, H. F. A. “Inleiding tot de Studie van het Nederlands Burgerlijk Recht”. Dalam Pengantar Studi Hukum Perdata II, diedit oleh I. S. Adiwimarta. Jakarta: Rajawali, 1984.

Regulasi

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

________. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872).

________. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035).

________. Undang-Undang Nomor Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491).

________. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 530/PDT/2017/PT.DKI.

________. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 49/PDT.G/2016/PN. Jkt Brt.

Perserikatan Bangsa-Bangsa. United Nations for the International Sale of Goods 1980 (CISG 1980).

The International Institute for the Unification of Private Law (UNIDROIT). Principles of International Commercial Contracts 2016.

Jurnal

Amalia, Ifada Qurrata A’yun. “Akibat Hukum Pembatalan Perjanjian dalam Putusan Nomor 1572 K/PDT/2015 berdasarkan Pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata”. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune. Volume 1, Nomor 1 (Agustus 2018).

Dewitasari, Yulia dan Putu Tuni Cakabawa L. “Akibat Hukum terhadap Para Pihak dalam Perjanjian Apabila Terjadi Pembatalan Perjanjian”. Jurnal Ilmu Hukum Kertha Semaya. (Januari 2015).

Fuady, Munir. “Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase”. Jurnal Hukum Bisnis. Volume 21 (Oktober-November 2002).

Memi, Cut. “Penyelesaian Sengketa Kompetensi Absolut antara Arbitrase dan Pengadilan”. Jurnal Yudisial. Volume 10, Nomor 2 (Agustus 2017).

Ngadino. “Peranan Hukum dalam Globalisasi Ekonomi”. Jurnal Pembaharuan Hukum. Volume 1, Nomor 1 (Januari-April 2014).

Rajagukguk, Erman. “Globalisasi Hukum dan Kemajuan Teknologi: Implikasinya Bagi Pendidikan Hukum dan Pembangunan”. Jurnal Hukum. Volume 1, Nomor 1 (2005).

Artikel

Adolf, Huala. “Perjanjian Batal Karena Bahasa”. Kompas. 26 Februari 2017.

Satrio, J. “Sepakat dan Permasalahannya”. www.hukumonline.com. Diakses tanggal 29 Mei 2020.

Setiawan, R. “Beberapa Catatan Hukum tentang Klausul Arbitrase”. Makalah Kapita Selekta: Arbitrase dan Permasalahannya.