PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEJUANG LINGKUNGAN HIDUP YANG DIJAMIN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Main Article Content
Abstract
Environment is definitely one of the most important things that we as human beings need because we are actually just a small part of it. Criminalization of environmental activists is pretty common in Indonesia which is a serious problem for the state to protect human rights. The protection of environmental activists has been regulated in the environmental law, but that doesn’t really protect the activists from the courtroom. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 or Law Number 32 Year 2009 is the law that regulates the environment and it also regulates the protection of the environmental activists as written in the Article 66, but that doesn’t stop the fact that many activists had to deal with the authorities just because they tried to protect one of their human rights which is the healthy environment. This is such a problem that the government and the lawmakers have to fix. The Anti SLAPP idea is one of the keys to protect environmental activists from being criminalized. This research is using normative approach.
Article Details
Penulis yang mempublikasikan jurnal ini setuju dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan pekerjaan secara bersamaan berlisensi di bawah Creative Commons Attribution yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis mampu untuk masuk ke dalam terpisah, pengaturan kontrak tambahan untuk distribusi non-eksklusif versi diterbitkan jurnal pekerjaan (misalnya, posting ke sebuah repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mengirim karya mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusi atau website mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menyebabkan pertukaran produktif, serta sebelumnya dan kutipan yang lebih besar dari karya yang diterbitkan.
References
Buku
Ahsinin, Adzkar, et. al. Pandemi dan Peningkatan Kerentanan Pembela HAM atas Lingkungan Laporan Situasi Pembela Hak Asasi Manusia atas Lingkungan Caturwulan Pertama 2020 (Januari-April). Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), 2020.
Rahmadi, Takdir. Hukum Lingkungan di Indonesia Edisi Kedua. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2011.
Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press, 2009.
Stewart, Richard and James E. Krier. Environmental Law and Policy. New York: The Bobbs Merril Co. Inc., Indianapolis, 1978.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Jurnal
Raynaldo Sembiring. “Menyoal Pengaturan Anti Eco-SLAPP Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009”. Jurnal Hukum lingkungan Indonesia. Volume 3 (Maret 2017): 5-6.
S, Laurensius Arliman. “Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Baik Di Negara Hukum Indonesia”. Dialogia Iuridica. Volume 11, Nomor 1 (November 2019): 1-20.
Internet
Adminicjr. “5 Catatan ICJR terhadap Putusan MA dalam Kasus Budi Pego”. https://icjr.or.id/5-catatan-icjr-terhadap-putusan-ma-dalam-kasus-budi-pego/. Diakses tanggal 16 oktober 2020.
ELSAM. “Di bawah Bayang-Bayang Kekerasan Negara dan Perusahaan: Laporan Situasi Pembela Hak Asasi Manusia atas Lingkungan Periode November 2017-Juli 2018”. https://referensi.elsam.or.id/wp-content/uploads/2018/09/Revisi-Oke-1-min.pdf. Diakses tanggal 16 Oktober 2020.
Walhi, “Kriminalisasi Pejuang Lingkungan Hidup Terus Berlanjut di Rezim Nawa Cita”. https://walhi.or.id/kriminalisasi-pejuang-lingkungan-hidup-terus-berlanjut-di-rezim-nawa-cita. Diakses tanggal 20 November 2020.