WORKSHOP PERHITUNGAN, PEMOTONGAN, PEMUNGUTAN DAN PELAPORAN PAJAK PPH PASAL 21 DAN 23 UNTUK APARATUR DESA (PADA 20 DESA DI KECAMATAN KARANGPAWITAN KABUPATEN GARUT)

Main Article Content

Sri Rahayu
Kurnia Kurnia
Vaya J. Dillak
Nugraha M.R. Shodiq

Abstract

Sesuai dengan PP 47 tahun 2015 dan PP 43 tahun 2014 tentang Desa dan merujuk pada pasal 81 mengenai
penghasilan tetap aparat desa dimana penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dianggarkan dalam
APB Desa yang bersumber dari ADD, serta pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap kepala desa dan
perangkat desa menggunakan perhitungan tertentu. Jumlah nilai yang dicatat adalah sebesar jumlah pajak yang
dipungutnya yang dihitung dari nilai transaksi. Untuk penyetoran pajak ke kas negara dicatat sebesar nilai surat
setoran pajak (SSP) yang dibuatnya. Dalam hal pelaksanaan kegiatan-kegiatan di atas yang terkait dengan
perpajakan memerlukan pengetahuan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, mengingat adanya permintaan
dari kecamatan yang telah melalukan kerjasama sebagai mitra dan belum meratanya aparatur desa yang dilihat
dari pengetahuan dan juga pendidikan maka para desa memerlukan pengetahuan dalam pengelolaan pajak
tersebut. Pada program pengabdian ini diberikan pelatihan bagi para bendahara dan Sekretaris Desa tentang
perhitungan, pemotongan, pemungutan dan pelaporan pajak khususnya PPh pasal 21 dan 23. Sebagai luaran dari
program pengabdian ini adalah para pengurus desa dapat memahami pengelolaan serta pertanggungjawaban
berkenaan dengan pajak pada desanya masing-masing. Dari hasil kuesioner kepuasan atas pelaksanaan terlihat
program ini sangat bermanfaat, dan dari hasil uji beda menggambarkan perbedaan antara pengetahuan dan
pemahaman sebelum dan setelah pelatihan. Kegiatan pengabdian ini diharapkan dapat berkelanjutan sebagai
bentuk tridharma perguruan tinggi.

Article Details

How to Cite
Rahayu, S., Kurnia, K., Dillak, V. J., & Shodiq, N. M. (2019). WORKSHOP PERHITUNGAN, PEMOTONGAN, PEMUNGUTAN DAN PELAPORAN PAJAK PPH PASAL 21 DAN 23 UNTUK APARATUR DESA (PADA 20 DESA DI KECAMATAN KARANGPAWITAN KABUPATEN GARUT). Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia, 2(1). https://doi.org/10.24912/jbmi.v2i1.4329
Section
Articles

References

Dirman. Juarsih, Cicih. (2014). Teori Belajar dan Prinsip-prinsip Pembelajaran yang Mendidik.

PT Rineka Cipta, Jakarta.

https://www.kemendagri.go.id/arsip/categories/OTY/data-pokok. Diunduh tahun 2016.

https://peraturan.bkpm.go.id/jdih/userfiles/batang/PP%2047%202015%20Perubahan%20PP%

%202014%20tentang%20Peraturan%20Pelaksanaan%20UU%206%202014%20te

ntang%20Desa.pdf . Diunduh tahun 2018.

https://www.kemenkopmk.go.id/sites/default/files/produkhukum/PP%20Nomor%2043%20Ta

hun%202014.pdf. Diunduh tahun 2018.

http://www.keuangandesa.com/wp-content/uploads/2015/04/Permendagri-No-113-Tahun-

-Tentang-Pengelolaan-Keuangan-Desa.pdf. Diunduh tahun 2018

Sanjaya, Wina. (2008). Strategi Pembelajaran Berorientasi Standar Proses Pendidikan.

Kencana, Jakarta.

Sari, Diana. (2013). Konsep Dasar Perpajakan. PT Refika Aditama, Bandung.