PEMBINAAN HUKUM ANTI PERUNDUNGAN PADA REMAJA SEKOLAH DI SMAN 1 KANDANGHAUR INDRAMAYU

Main Article Content

rasji
Rizqy Dini Fernandha
Filshella Goldwen
Christine Octavia

Abstract

Bullying or intimidation in English, refers to a series of aggressive actions or negative behavior carried out repeatedly by one individual or group of individuals against other people who are weaker or less powerful. Acts of bullying can be physical, verbal, or social, and aim to hurt, frighten, or harm the victim. Bullying often occurs in educational environments between students. Usually bullying that occurs in schools is carried out by seniors against their juniors. Bullying can have a serious impact on the victim's psychological, emotional and social well-being. Therefore, need for legal training for students at SMAN 1 Kandanghaur Indramayu, considering that the legal consequences resulting from these acts of bullying are very serious for the victim's survival. Legal coaching is carried out with the aim of creating high legal awareness among students so that they can eliminate cases of bullying in the educational environment. The method for implementing this legal guidance is carried out by providing counseling on bullying material that discusses the legal aspects for perpetrators of bullying. The result of this counseling is that student enthusiasm is very high so that the extension team can facilitate an active discussion forum for students to share their experiences related to bullying, which can be responded to directly by teachers and school principals, then the extension team provides legal advice regarding the incident.


ABSTRAK


Perundungan atau bullying dalam Bahasa Inggris, merujuk pada serangkaian tindakan agresif atau perilaku negatif yang dilakukan secara berulang-ulang oleh satu individu atau sekelompok individu terhadap orang lain yang lebih lemah atau kurang berdaya. Tindakan perundungan dapat bersifat fisik, verbal, atau sosial, dan bertujuan untuk menyakiti, menakut-nakuti, atau merendahkan korban. Perundungan acap kali terjadi di lingkungan pendidikan yang dilakukan antar siswa/siswi. Biasanya perundungan yang terjadi di sekolah dilakukan oleh para senior kepada juniornya.  Perundungan dapat memiliki dampak yang serius pada kesejahteraan psikologis, emosional, dan sosial korban. Oleh karena itu, perlunya pembinaan hukum kepada siswa/siswi di SMAN 1 Kandanghaur Indramayu, mengingat akibat hukum yang ditimbulkan dari tindakan perundungan tersebut sangat serius bagi keberlangsungan hidup korban. Pembinaan hukum dilakukan dengan tujuan dapat menciptakan kesadaran hukum yang tinggi antar siswa/siswi sehingga dapat menghapus kasus perundungan di lingkungan pendidikan. Metode pelaksanaan pembinaan hukum ini dilakukan dengan cara penyuluhan materi perundungan yang membahas aspek hukumnya bagi pelaku perundungan. Hasil dari penyuluhan ini yaitu antusiasme siswa/siswi sangat tinggi sehingga tim penyuluh dapat memfasilitasi forum diskusi yang aktif untuk siswa/siswi menceritakan pengalamannya terkait perundungan, yang mana hal tersebut dapat ditanggapi secara langsung oleh guru-guru dan kepala sekolah, lalu tim penyuluh memberikan nasihat hukum terhadap kejadian tersebut.

Article Details

How to Cite
rasji, Fernandha, R. D., Goldwen, F., & Octavia, C. (2025). PEMBINAAN HUKUM ANTI PERUNDUNGAN PADA REMAJA SEKOLAH DI SMAN 1 KANDANGHAUR INDRAMAYU. Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia, 7(2), 462–467. https://doi.org/10.24912/jbmi.v7i2.28137
Section
Articles

References

Aldi Putra (2020), Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Volume 8 Nomor 2, Penegakan Hukum Pelaku Pelonco Bullying Terhadap Mahasiswa Baru (Prespektif Sosilogi Hukum), https://jurnal.uns.ac.id/hpe/article/view/49758

Aulia Fatin Nur Hasanah (2023), Jurnal Istinbath Volume 20 Noor 1 Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perundungan (Bullying) Anak Dalam Dunia Pendidikan, file:///C:/Users/user/Downloads/[20]+Jurnal+Ilmu+Hukum.pdf

KKN Universitas Diponogoro, (8 Agustus 2022), Perundungan oleh Anak Dibawah Umur, Apakah Terbebas dari Hukum?. Diakses dari http://kkn.undip.ac.id/?p=313320

Muhammad Iqbal Iskandar, (5 Desember 2023), Daftar Pasal Hukum Bullying dalam KUHP dan Undang-Undang Diakses dari https://tirto.id/daftar-pasal-kuhp-yang-bisa-menjerat- menghukum-pelaku-bullying-gzy9

Putri Rohmatul Hidayah, Ifahda Pratama Hapsari (2023), Jurnal UNES Law Review Volume 6 Nomor 1, Pertanggungjawaban Tindak Pidana Oleh Pelaku Terhadap Korban Bullying di Indonesia, https://review-unes.com/index.php/law/article/view/1058

Shaffa Metha (2023), Jurnal Kajian Kontenporer Hukum dan Masyarakat Volume 1 Nomor 2, Pertanggungjawaban Pidana Atas Tindakan Perundungan Fisik Oleh Pelaku Anak di Bawah Umur, https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/294

Tri Jata Ayu Pramesti, (4 Juli 2017), Jerat Hukum Pelaku Bullying. Diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-hukum-pelaku-ibullying-i-terhadap-anak-lt550264153eb3a

Virda Rukmana (2022), Jurnal Media Neliti Volume 2 Nomor 2, Perlindungan Hukum Terhadap Korban dan Pelaku Bullying Anak di Bawah Umur, https://media.neliti.com/media/publications/562515-perlindungan-hukum-terhadap-korban-dan-p-81ad7739.pdf

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan

Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.