PENYULUHAN PEMERIKSAAN PERSIDANGAN, UPAYA HUKUM, DAN HAK-HAK WARGA BINAAN DI RUTAN PONDOK BAMBU

Main Article Content

Hery Firmansyah
Angelene Vivian Gunawan
Talitha Marshanda
Grace Bernadette Michelle
Jessica Marbun

Abstract

Legal aid is intended for underprivileged people, the poor (low income), the illiterate (those who cannot read or write or have low education), and those who do not have access to their rights due to pressure from those in more power. One type of detention according to Indonesian positive law is placement in a state detention center (remand center) (M Syafi, 2019). Pondok Bambu Class 1 East Jakarta State Detention Center tries to fulfill the rights of its prisoners both while the case examination process is still ongoing until the criminal execution stage. Indonesian formal criminal law has regulated the technicalities and rights of prisoners during the trial examination at the first level, appeal, cassation, and judicial review up to the implementation of the judge's decision, but the ignorance and reluctance of prisoners to exercise their rights can actually be an obstacle in the fulfillment of their rights. The purpose of this research is to increase knowledge and encourage prisoners to be aware of their legal rights and use pro bono legal aid. Community Service (PKM) in Pondok Bambu Class 1 Detention Center East Jakarta was conducted of line with one-way material presentation involving lawyers and paralegals from PKBH FH Untar. To realize the solution, the PKM was carried out with material presentation, questions and answers, free consultation, and followed up with the registration of defendants as pro bono clients of PKBH FH Untar.


ABSTRAK:


Bantuan hukum diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, masyarakat miskin (berpenghasilan rendah), buta huruf (mereka yang tidak bisa membaca atau menulis atau berpendidikan rendah), dan mereka yang tidak mendapat akses terhadap hak-haknya karena tekanan dari pihak yang lebih berkuasa. Salah satu jenis penahanan menurut hukum positif Indonesia adalah dengan menempatkan dalam rumah tahanan negara (rutan) (M Syafi, 2019). Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu Kelas 1 Jakarta Timur berusaha memenuhi hak-hak warga binaannya baik selagi masih berlangsungnya proses pemeriksaan perkara hingga tahap pelaksanaan pidana. Hukum formil pidana Indonesia telah mengatur teknis dan hak-hak warga binaan selama pemeriksaan persidangan di tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali hingga pelaksanaan putusan hakim, namun ketidaktahuan dan keengganan para warga binaan untuk menggunakan hak-hak yang dimilikinya justru dapat menjadi penghambat dalam pemenuhan hak-hak mereka. Tujuan penelitian ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan mendorong warga binaan untuk mengetahui hak-hak hukumnya dan menggunakan bantuan hukum pro bono. Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Rutan Pondok Bambu Kelas 1 Jakarta Timur dilakukan secara luring dengan pemaparan materi searah yang melibatkan pengacara dan paralegal dari PKBH FH Untar. Untuk mewujudkan solusi, maka PKM dilaksanakan dengan pemaparan materi, tanya jawab, konsultasi gratis, serta ditindaklanjuti dengan pendaftaran warga binaan sebagai klien pro bono PKBH FH Untar.

Article Details

How to Cite
Firmansyah, H., Gunawan, A. V., Marshanda, T., Michelle, G. B., & Marbun, J. (2024). PENYULUHAN PEMERIKSAAN PERSIDANGAN, UPAYA HUKUM, DAN HAK-HAK WARGA BINAAN DI RUTAN PONDOK BAMBU. Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia, 7(1), 79–85. https://doi.org/10.24912/jbmi.v7i1.26793
Section
Articles

References

Ferdinanto, Dino et. al. (2023). Pelaksanaan Bantuan Hukum Dalam Melindungi Hak Tersangka

Dan Terdakwa Pada Proses Penyidikan Dan Penuntutan Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun

Tentang Bantuan Hukum. Lex Privatum Vol.XI No.4.

Hamzah, Andi. (2022). Hukum Acara Pidana Indonesia. Edisi Kedua. Jakarta : Sinar Grafika.

Renggong, Ruslan. (2016). Hukum Acara Pidana: Memahami Perlindungan HAM dalam

Proses Penahanan di Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group

Mulyanuddin, Andi Ferry H. (2017). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan

Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu untuk Menjamin Hak Konstitusi Warga Negara

bagi Keadilan dan Kesetaraan di Muka Hukum. https://jabar.kemenkumham.go.id/

pusat-informasi/artikel/undang-undang-no-16-tahun-2011-tentang-bantuan-hukum-bagi-mas

yarakat-kurang-mampu-untuk-menjamin-hak-konstitusi-warga-negara-bagi-keadilan-dan-ke

setaraan-dimuka-hukum.

Rutan Pondok Bambu. (2024) Visi, Misi dan Tata Nilai. https://rutanpondokbambu.

kemenkumham.go.id/profil/tentang-satuan-kerja/visi-misi-dan-tata-nilai.

Syafi, M et.al. (2019). Tinjauan Yuridis Tentang Penangguhan Penahanan Pada Tindak Pidana

Pengedaran Kosmetik Ilegal di Kota Balikpapan. Jurnal Lex Suprema Vol. 1 No. 2.

Sejarah Satuan Kerja (2020). https://rutanpondokbambu.kemenkumham.go.id/profil/

sejarah-satuan-kerja.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan