MENUJU KAMPUS AMAN DARI KEKERASAN SEKSUAL: SEBUAH GERAKAN SOSIALISASI DI FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS PANCASILA

Isi Artikel Utama

Mohammad Ilhamsyah Akbar

Abstrak

Isu kekerasan seksual di kampus merupakan isu yang sedang menjadi sorotan, apalagi sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2021. Untuk itu tim pengabdian masyarakat melakukan sosialisasi di dalam lingkup Fakultas Teknik Universitas Pancasila. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang definisi, dampak, pencegahan dan penanganan Kekerasan seksual di lingkungan kampus. Acara utama dari sosilasiasi ini adalah webinar yang mendatangkan ahli dari pihak psikolog maupun organisasi pendamping korban. Sosialisasi ini ditutup dengan publikasi hasil melalui media digital dan fisik di lingkungan kampus Universitas Pancasila. Secara umum angka kepuasan terhadap sosialisasi ini adalah di angka 4,5. Pada akhir evaluasi diadakan evaluasi dan seluruh aspek memenuhi angka standard yang ditentukan. Langkah-langkah lanjutan diperlukan untuk proses yang kontinu dalam menciptakan kampus aman dari kekerasan seksual.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Akbar, M. I. (2022). MENUJU KAMPUS AMAN DARI KEKERASAN SEKSUAL: SEBUAH GERAKAN SOSIALISASI DI FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS PANCASILA. Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia, 5(1), 104–109. https://doi.org/10.24912/jbmi.v5i1.15234
Bagian
Articles

Referensi

Indonesia. Kementrian Pendidikan, Kebudayana, Ristek, dan Teknologi. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi

Nikmatullah. (2020). Demi Nama Baik Kampus vs Perlindungan Korban: Kasus Kekerasan Seksual di Kampus. Qawwam: ournal for Gender Mainstreaming, 14(2), 37-53.

Noviani, .U, Arifah, P, Cecep, Humaedi, S (2018). Mengatasi dan Mencegah Tindak Kekerasan Seksual Pada Perempuan dengan Pelatihan Asertif. Jurnal Penelitian & PPM. 5(1), 48-55

Rofidah. Z, Baroya. N, Wati. D.W (2017). Hubungan antara Kekerasan Seksual dengan Fungsi Seksual Perempuan di Kabupaten Jember. 5(2), 193-198

Sitorus, J. C. (2019). Quo Vadis, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual di Kampus. Lex Scientia Law Review, 3(1), 30-39.

Sumera, M. (2013). Perbuatan Kekerasan/Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan. Lex et Societatis, 1(2), 39-49

Zuhra, W. U. (2019, April 23). Tirto.Id. Retrieved 11 16, 2021, from Tirto.Id: https://tirto.id/testimoni-kekerasan-seksual-174-penyintas-79-kampus-29-kota-dmTW