DAMPAK HUKUM AKIBAT KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN KETERBUKAAN INFORMASI OLEH EMITEN (Studi Kasus: PLAS – PT Polaris Investama Tbk)
Isi Artikel Utama
Abstrak
In the realm of capital markets where the issuer as a party offering its shares and the public being part of the shareholders , the public has the right to know how the issuer carries out operations ranging from information that is assembled with the issuer's business to management and financial statements on an issuer. The information provided to the public by an issuer greatly affects the selling power of the shares offered by the issuer so that it becomes a consideration for shareholders and potential investors who will invest in shares in the issuer, so that if the disclosure of issuer information as stipulated in Regulation I-E - Decree of the Board of Directors of the Indonesia Stock Exchange Number KEP-00066/BEI/09-2022 of 2022 Regarding Changes to Regulation Number I-E concerning the Obligation to Submit Information not being available to the public can be detrimental to shareholders and even bring legal consequences for the issuer itself as experienced by the Issuer PT Polaris Investama Tbk (PLAS) who trades shares on the Indonesia Stock Exchange Development Board. This research uses normative juridical research method with descriptive analytical research. The approach applied by the author is statute approach, conceptual approach, and case approach.
Rincian Artikel
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64).
Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106).
Jurnal
Arifin, Yusuf. et.al., “Pengawasan Pelaksanaan Prinsip Keterbukaan Informasi oleh Perusahaan Publik Pada Papan Akselerasi”. Borobudur Law and Society Journal. Volume 1 No. 2 Tahun 2022.
Bonjou, Katerine Septiana U. dan Yudho Taruno Muryanto. “Penerapan Peraturan Penghentian Sementara Perdagangan Saham (Suspensi) Oleh Bursa Efek Indonesia Kaitannya Terhadap Perlindungan Hukum Investor”.Jurnal Privat Law. Volume VII No. 1 Tahun 2019.
Desiyantie, Winnya Astrid. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham Independen Akibat Penghentian Sementara (Suspensi) Perdagangan Saham Perseroan Terbuka (Analisa Yuridis Sanksi Suspensi Saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk)”.Jurnal Hukum dan Kenotariatan. Volume 6 No. 1 Tahun 2022.
Gayatri, Syofia, et.al. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Pada Perusahaan Terbuka Di Indonesia”.Pactum Law Journal. Volume 1, No. 2 Tahun 2018.
Putri, Eka Lestari Haqfi. “Analisis Kepatuhan Emiten Dalam Menerapkan Good Corporate Governance”.Jurnal Eksis STIE Dewantara. Volume 12, No. 2 Tahun 2017.
Rachmadani, Vidya Noor. “Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar Modal Menurut UU Pasar Modal dan UU OJK”. Pena Justitia. Volume 18, No. 2 Tahun 2019.
Rahadiyan, Inda dan Diah Ayu Ambasari. “Ketiadaan Batas Waktu Suspensi dan Implikasinya Terhadap Perlindungan Investor Pasar Modal Indonesia”.JH Ius Quia Iustum.Volume 25 Issue 2 Tahun 2018.
Santoso, Djohari. “Kegagalan Penerapan Good Corporate Governance Pada Perusahaan Publik Di Indonesia”.Jurnal Hukum. Volume 15 No. 2 Tahun 2008.
Sitorus, Louise Ruselis.” Tinjauan Yuridis Tindakan Delisting Oleh Bursa Efek Indonesia Dan Perlindungan Pemegang Saham (Studi Kasus: PT. Berau Coal Energy, Tbk.)”.Dialogia Iuridica. Volume 10 No.2 Tahun 2019.
Buku
Marzuki, Peter M. Penelitian Hukum Edisi Revisi, Cetakan ke-8, (Jakarta: Kencana Prenada Media Grup,2013).
Website
Exchange, Indonesia Stock. “PT POLARIS INVESTAMA TBK”, https://www.ojk.go.id/id/kanal/pasarmodal/Daftar%20Perusahaan/DPKJ/Perusahaan%20Jasa%20Keuangan/PT%20Polaris%20Investama%20Tbk%20(PLAS).pdf .Diakses tanggal 17 November 2022.
Keuangan,Otoritas Jasa.”Fungsi dan Tugas Pokok”, https://www.ojk.go.id/id/kanal/pasarmodal/tentangpasarmodal/Pages/Tugas.aspx. Diakses tanggal 17 November 2022.
Merina. “Saham PLAS Disuspensi BEI 3 Tahun, Polaris Investama Siap Ditendang dari Bursa”. https://www.trenasia.com/saham-plas-disuspensi-bei-3-tahun-polaris-investama-siap-ditendang-dari-bursa.Diakses Tanggal 17 November 2022.