Kembali ke Rincian Artikel Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Atas Peredaran Kosmetika Yang Diduga Mengandung Bahan Berbahaya Dan Tidak Memenuhi Standart Mutu Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kosumen (Studi Kasus Produk Kosmetika Hasil Rilis BPOM) Unduh Unduh PDF
Themes by Openjournaltheme.com