Return to Article Details
ANALISIS KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN LISAN ARISAN ONLINE YANG MENGGUNAKAN MEDIA APLIKASI FACEBOOK MESSENGER DALAM PEMBUKTIAN DI PENGADILAN DITINJAU DARI UNDANG- UNDANG INFORMASI DAN TEKNOLOGI ELEKTRONIK NOMOR 11 TAHUN 2008 (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 106/PDT.G/2017/PN.PLK)
Download
Download PDF