Return to Article Details
TINJAUAN HUKUM PERJANJIAN YANG TELAH DALUWARSA TERHADAP UTANG-PIUTANG YANG DILAKUKAN DI BAWAH TANGAN BERDASARKAN HUKUM POSITF DI INDONESIA(Contoh Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 538/Pdt.G/2014/PN.JKT.PST)
Download
Download PDF