Return to Article Details
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENGADILI PERKARA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH (SUATU KAJIAN TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 97/PUU-XI/2013 JO. PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 072-073/PUU-II/2004)
Download
Download PDF