Return to Article Details
TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PENANDATANGANAN AKTA JUAL BELI YANG DIDASARI ATAS BLANGKO KOSONG (CONTOH KASUS: PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1201/K/PDT/2016)
Download
Download PDF