Return to Article Details PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA ASING TERHADAP PELANGGARAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL NOMOR: 274/PDT.SUS-PHI/2015.PN.JKT.PST JO PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 697 K/PDT.SUS-PHI/2016) Download Download PDF