ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM MENGENAI “SIFAT KEDERMAWANAN” SEBAGAI ALASAN PEMOTONGAN MASA HUKUMAN KASUS KORUPSI (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 237 PK/PID.SUS/2020)

Main Article Content

Ovaldo Noor Hakim
Rugun Romaida Hutabarat

Abstract

Indonesia is a country based on law, its laws stand on everything. Although there have been many laws made in Indonesia, it is still felt that it is not optimal in granting a punishment against lawbreakers. Judges are the last bull for people looking for a ray of justice. However, judges sometimes give a sentence based on their conscience which can be both advantageous and disadvantageous for some parties. Currently, Indonesia does not have a punishment guideline for judges to decide on violators of the law, therefore it is important that judges have a punishment guideline for offenders, the purpose of this guideline is to reduce disparity and to achieve a higher standard of punishmentThe purpose of the law itself is to give justice to anyone. If the guidelines for conviction in Indonesia are born or present, there will be a decrease in legal disparity or legal differences with the same case and of course will provide a law that matches the criminal conduct committed by the legal subjects.

Article Details

Section
Articles

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Hamzah, Andi. Terminologi Hukum Pidana. (Jakarta: Sinar Grafika, 2009).

Kenedi, John. Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia. (Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2017).

KPK RI. Memahami Untuk Membasmi: Buku Panduan Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi. (Jakarta: KPK RI, 2006).

Ruslan, R. Hukum Pidana Khsusus Memahami Delik-Delik di Luar KUHP. (Jakarta: Prenadamedia Grup, 2016).

Sianturi, S. R. Asas-Asas Hukum Pidana dan Penerapannya di Indonesia. (Jakarta: Storia Grafika, 2002).

Soekanto, Soerjono. dan Mamudji, Sri. Penelitian Hukum Normatif. (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006).

Syamsah, T.N. Tindak Pidana Perpajakan. (Bandung: Alumni, 2011).

Wiyono, R. Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jakarta: Sinar Grafika, 2008).

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

JURNAL

Hairi, Prianter Jaya. “Konsep dan Pembaruan Residivisme dalam Hukum Pidana di Indonesia”. Negara Hukum. Volume 9, Nomor 2 (November 2018).

Hamzani, Achmad Irwan. "Menggagas Indonesia Sebagai Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya". Yustisia Jurnal Hukum. Volume 3, Nomor 3 (2014).

Helmi, Muhammad. "Konsep Keadilan Dalam FIlsafat Hukum dan Filsafat Hukum Islam". Mazahib. Volume 14, Nomor 2 (Desember 2015).

Hiariej, Eddy O. S. “Menyoal Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi”. Masalah Masalah Hukum. Volume 42, Nomor 1 (Januari 2013).

Pesik, Viktor K. "Kewenangan KPK dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi". Jurnal Lex et Societatis. Volume 2, Nomor 6 (2014).

Seena, Fazel. dan Wolf, Achim. “A Systematic Review of Criminal Recidivism Rates Worldwide: Current Difficulties and Recommendations for Best Practice”. PloS One. Volume 10, Nomor 6 (Juni 2015).

Usman, H. "Analisis Perkembangan Teori Hukum Pidana". Jurnal Ilmu Hukum Jambi. Volume 2, Nomor 1 (2011).

Waluyo, Bambang. “Optimalisasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia”. Jurnal Yuridis. Volume 1, Nomor 2 (Desember 2014).

LAINNYA

Anonim. "Data ICW: Kasus dan Pelaku Korupsi Meningkat, Usia Termuda 24 Tahun". Merdeka.com, 22 Mei 2022.

Anonim. "Sebegini Total Kasus Suap yang Ditangani KPK Sepanjang 2004-2021". Jpnn.com, 22 Oktober 2022.

Dharmastuti, Hestiana. “Membuncah Kritik ke MA saat Bawa-Bawa Kedermawanan Fahmi Darmawansyah”. DetikNews, 9 Desember 2020.