IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN DI INDONESIA

Main Article Content

Alicia salsabila Theosalim

Abstract

In line with the rapid development of the times, it has an impact on increasingly high economic inequality so that this has caused people to do everything they can to make a living. throughout Indonesia, people who are squeezed by the economy commit various minor crimes in order to make a living and their daily needs, therefore criminal acts are increasing, Indonesia needs a settlement of minor criminal cases that do not only focus on imprisonment which in the end only causes over capacity in State Detention Centers and Correctional Institutions and cause the ineffectiveness of the functions of Correctional Institutions. Restorative Justice is an alternative settlement for minor criminal cases that is more concerned with justice for the rights of the parties involved without going through litigation so that cases can be resolved by mediation between victims, perpetrators and related parties so that peace can be achieved and victims' rights can be guaranteed.

Article Details

Section
Articles

References

Daftar Pustaka

Buku

Dahri, Irsyad. dan Ahmad Syahril Yunus. Pengantar Restorative Justice. Makassar: Guepedia, 2022.

Emzir. Metodologi Penelitian Kualitatif Analisis Data. Jakarta: Rajawali Pers, 2010 .

Soekanto, Soerjono Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press, 1986.

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Ali, Achmad dan Wiwie Heryani, Mengkaji Kajian Empiris Terhadap Hukum, Cetakan ke-2. Jakarta: Kencana Prenanda Media Group, 2013.

Satjipto, Rahardjo. Membedah Hukum Progresif (ed). Cetakan ke-2 Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2007.

Peraturan perundang-undangan

Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

Indonesia, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Indonesia, Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Mentri Hukum dan HAM, Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana dan jumlah denda, Acara Pemeriksaan Cepat, serta Penerapan Keadilan Restoratif

Indonesia, Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 301/DJU/HK01/3/2015 tentang Penyelesaian Tindak Pidana Ringan;

Indonesia, SK Dirjen Badilum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum

Indonesia, Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana

Jurnal

Arief, Hanafi dkk, “Penerapan Prinsip Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”, Jurnal Al’Adl, Vol. 10 No. 2, Juli 2018

Fernando, Zico Junius. “Pentingnya Restorative Justice dalam Konsep Ius Constituendum”, AL-IMARAH: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam, Vol. 5 No. 2, (2020).

Hutabarat, Rugun Romaida. “Problematika Lembaga Permasyarakatan dalam Sistem Peradilan Terpadu”, Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni, Vol.1 No.1, April 2017.

Makarao, “Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anak-anak “, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam As-syafi’iyah, Jakarta, (2013)

Prayitno, Kuat Yudi. “ Restorative Justice untuk Peradilan di Indonesia (Prespektif Yuridis Filosofis dalam Penegakan Hukum In Concreto)”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12 No. 3 September 2012.

Septa Chandra, “Restorative Justice: suatu tinjauan terhadap pembaharuan hukum pidana di Indonesia”, (2013)

Internet

Adi Ahdiat, “Kesenjangan Ekonomi di RI Tidak Banyak Berubah sejak 20

Tahun Lalu” , https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/06/30/kesenjangan-ekonomi-di-ri-tidak-banyak-berubah-sejak-20-tahun-lalu , diakses 24 September 2022