PERMASALAHAN HUKUM AGRARIA DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Struktur hukum dan lembaga penegak hukum memiliki peran strategis dalam upaya mencari solusi atas berbagai permasalahan agraria/pertanahan yang terjadi di Indonesia. Struktur hukum beserta kelembagaannya merupakan komponen atau organ struktural yang terlibat dalam suatu mekanisme, baik dalam pembuatan peraturan, maupun dalam pelaksanaan atau pelaksanaan peraturan. Dengan menggunakan metode normatif, penelitian ini menyoroti kondisi kontemporer dan isu-isu kritis dalam permasalahan penegakan dan pelayanan agraria di Indonesia. Hasil penelitian ini juga menunjukkan perlunya penerapan prinsip good governance dalam pengelolaan sertifikat dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pertanahan sebagai salah satu konsekuensi dari peningkatan kualitas aparatur di Indonesia pada bidang agraria. Kondisi terkait pelayanan publik dalam pembuatan sertifikasi tanah di kantor BPN menjadi salah satu masalah utama bagi lembaga yang harus segera dibenahi, proses pengurusan yang lama untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah di Kantor BPN tidak efisien, dibutuhkan jangka waktu hingga delapan bulan, belum lagi ditambah dengan beban biaya yang relatif mahal dan rawan masalah korupsi yang memperumit masalah agraria di Indonesia saat ini, masih terdapat praktik pungli oleh aparat, masih banyak praktik makelar oleh aparat dan tidak ada sanksi/tindakan tegas terhadap petugas yang menyalahgunakan wewenang.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
DAFTAR PUSTAKA
Jurnal
Arba, M. (2021). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta :Sinar Grafika.
Asri Agustiwi, S. H. (2014). HUKUM DAN KEBIJAKAN HUKUM AGRARIA DI INDONESIA. RATU ADIL, 3(1).
M., M. (2015). Perspektif Penanganan Sengketa di Badan Pertanahan Nasional. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 101-107
Fitri, R. (2018). Hukum Agraria Bidang Pertanahan Setelah Otonomi Daerah. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(3), 421-438.
Ginting, D. (2012). Politik Hukum Agraria terhadap Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 42(1), 29-53.
Nurlani, M. (2019). Pengaruh Pembaharuan Hukum Agraria Nasional Terhadap Politik Hukum Di Indonesia. Jurnal Thengkyang, 2(1 Desember), 106-124.
Ramadhani, R. (2019). Dasar-Dasar Hukum Agraria. Kumpulan Jurnal Dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Santoso, U., & SH, M. (2017). Hukum Agraria: Kajian Komprehenshif. Jakarta:Prenada Media.
Yunus, N. (2009). KONSEP PEMBAHARUAN HUKUM AGRARIA SESUAI AMANAT UUD 1945.
Buku
Yuningsih, S. (2019). Hukum Agraria dalam Sengketa Tanah di Indonesia.
Arisaputra, M. I., & SH, M. K. (2021). Reforma agraria di Indonesia. Sinar Grafika (Bumi Aksara).
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang No. 2 Tahun 1960 tentang Bagi Hasil Tanah Pertanian
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang No. 7 Tahun 1970 tentang Penghapusan Pengadilan Landreform