KEWENANGAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DALAM MENANGANI SENGKETA ASURANSI (CONTOH KASUS DALAM PUTUSAN NOMOR 320/PDT.G/2019/PN MDN)

Main Article Content

Arthuro Richie Gunawan
Amad Sudiro

Abstract

Disputes can occur in various sectors and one of them is the insurance sector. Disputes that arise between 2 or more parties can be resolved either through courts or through alternative dispute resolution institutions (known as “LAPS”), which based on legal regulations in effect until 2019 the Indonesian Insurance Mediation and Arbitration Institution (known as “BMAI”) is an alternative dispute resolution institution established for the insurance sector. One example of a dispute in the insurance sector that was settled through alternative dispute resolution procedure is the case of District Court Decision Number 320/Pdt.G/2019/ PN Mdn, which in that case the Consumer Dispute Settlement Institution (known as “BPSK”) of Medan City settled the dispute, even though the insurance company had stated that it was not willing to settle the dispute through Consumer Dispute Settlement Institution of Medan City, because it had been agreed beforehand that if a dispute ever arise between the insurance company and parties related with the Insurance Policy the dispute would be resolved either through the Indonesian Insurance Mediation and Arbitration Institution or District Court. Even so, the Consumer Dispute Settlement Institution of Medan City continued to issue a decision on the dispute, which means that there is a legal problem, where the law in practice is not in accordance with the law in reality. Based on the applicable laws and regulations that are in effect at that time, the Consumer Dispute Settlement Institution of Medan City was not authorised to settle that insurance dispute.

Article Details

Section
Articles

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Black, Henry Campbell. Black’s Law Dictionary. (Amerika Serikat: West Publishing Co., 1978).

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Cetakan ke-13. (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2005).

____________________. Pengantar Ilmu Hukum. (Jakarta: Kencana, 2008).

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. (Jakarta: UI Press, 1986).

Subekti, R.. Hukum Perjanjian. (Jakarta: Intermasa, 2001).

Artikel

Hantono, Dedi dan Diananta Pramitasari. “Aspek Perilaku Manusia sebagai Makhluk Individu dan Sosial pada Ruang Terbuka Publik”. National academic Journal of Architecture. Volume 5, Nomor 2 (Desember 2018).

Julyano, Mario dan Aditya Yuli Sulistyawan. “Pemahaman terhadap Asas Kepastian Hukum melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum”. Jurnal Crepido. Volume 01, Nomor 01 (Juli 2019).

Nurlani, Meirina, “Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Sengketa Bisnis di Indonesia”, Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, Volume 3, Nomor 1 (Desember 2021).

Said, Abdul Rauf Alauddin, “Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat-Pemerintah Daerah dalam Otonomi Seluas-luasnya menurut UUD 1945”, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Volume 9, Nomor 4 (Desember 2015).

Salami, Rochani Urip dan Rahadi Wasi Bintoro, “Aletrnatif Penyelesaian Sengketa dalam Sengketa Transaksi Elektronik (E-Commerce)”, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 13, Nomor 1 (Januari 2013).

Syafrida, “Alternatif Penyelesaian Sengketa Sebagai Solusi Mewujudkan Asas Pemeriksaan Perkara Sederhana, Waktu Singkat dan Biaya Murah”, Jurnal Sosial & Budaya Syar-i, Volume 7, Nomor 4 (2020).

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).

________. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872.

________. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 350/MPP/KEP/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

________. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618).

________. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5499).

________. Pengumuman Otoritas Jasa Keuangan Nomor PENG-1/D.07/2016 Tentang Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan.

________. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor NOMOR 61 /POJK.07/2020 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 290, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6599).

Wawancara

Sularsi. BPSK Proinsi DKI Jakarta, Jakarta Utara. Wawancara. 28 November 2022.