PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PERDAGANGAN BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) PERTAMINI ILEGAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Main Article Content

Erinayustina Erinayustina
Jeane Neljte Sally

Abstract

Natural wealth in the form of fuel must be managed properly, Law 22 of 2001 is here to manage it. Fuel management in downstream business licenses, including commercial activities. Prtamini does business illegally because it does not have permit, in addition to legality issues, negative impacts also arise, especially for consumers who use Pertamini’s fuel oil. The need consumer protection for Pertaminni business actors. The research method used is normative juridical research with analytical descriptive specifications, the data collected is secondary data and data analysis tecnique use descriptive qualitative techniques. BBM management must go through a legal mechanism to ensure legal certainty. In the Pertamini case, there was legal uncertainty, which means it violated the basic conception of a rule of law that guarantees legal certainty, because Pertamini does not have legality in accordance with the mandate of the Oil and Gas Law. Apart from not implementing legal certainty, the state’s omission of Pertamini actually causes harm to consumers, due to the lack of supervision over Pertamini which makes them mix or mix BBM at will which cause damage to vehicle engines and also unreasonable price games. Pretamini’s presence turned out to be the impact of the uneven distribution of fuel in remote areas which made business actors run the business considering it could bring profits. Therefore the Government needs to pay attention to this matter by cooperating with agencies.

Article Details

Section
Articles

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Burhan, Ashofa. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta. 2000.

Eddy, Santoso. Pengaruh Ilmu Era Globalisasi Terhadap Hukum Bisnis di Indonesia. Jakarta: Pertama Pratama.

Hadjon, Pilipus M. Perlindungan Hukum Bagi Msyarakat di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Huijbers, Theo. Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah. Jakarta: Kanisius. 1982.

Mulyana, Asep N. Reformulasi Delik Migas dalam Mewujudkan Keadilan Energi”. PT Grasindo. Anggota Ikapi.

Mulyana, Asep N. Reformasi Delik Migas Dalam Mewujudkan Keadilan Energi, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia. Jakarta: 2019

Kansil, CST dan Christine Kansil. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta. 2019.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum Edisi Revis. Jakarta: Kencana Prenada Group. 2013.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2012.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitan Hukum. Cetakan ke-3. Jakarta: UI-Press. 2019.

________________. Sosiologi Suatu Pengantar. Cetakan ke-36. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2003.

Subekti, R dan R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

________. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

________. Peratruan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1968

________. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas

________. Peraturan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pedoman dan Tatacara Perlindungan Konsumen Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi

Jurnal

Sidharta, Bernard Arief. “Kajian Kefilsafatan tentang Negara Hukum”. Jurnal Hukum Jentera: edisi 3 Tahun II. November 2004.

Sinaga, Mangahit. “Analisis Yuridis Kejahatan Ekonomi dalam Praktik Pangkalan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamini di Wilayah Bogor dalam Perspektif Hukum Migas”. Tesis Sekolah Pasca Sarjana Universitas Djuanda.

Tallaut, Lambertus Josua. “Kepastian Hukum Penerapan Kriteria Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia”. Skripsi Ilmu Huku, Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara.

Utoyo dan Devanda Yudhistira Patriatama, “Pengawasan Pemerintah Terhadap Pelaku Usaha Bahan Bakar Minyak Digital Elektrik (PERTAMINI)”. Jurnal Hukum Universitas Brawijaya. 2019.

Wagiman. “Nilai, Asas, Norma, dan Fakta Hukum: Upaya Menjelaskan dan Menjernihkan Pemahamannya”. Jurnal Filsafat Hukum Vol. 1, No. 1. 2016

Website

situs resmi Pertamina, https://kemitraan.pertamina.com. Diakses tanggal 15 Desember 2022

situs resmi Pertamina, https://kemitraan.pertamina.com/dashboard/info.html. Diakses tanggal 15 Desember 2022.

situs resmi Pertamina, https://kemitraan.pertamina.com/dashboard/info/pertashop.html.

situs resmi Pertamina, https://kemitraan.pertamina.com/dashboard/info/satu-harga.html.

Rudi Fitrianto, “Meneropong Problem Legalitas Usaha Pertamina”, www.indonesia.id. Diakses Rabu, 15 Desember 2022

situs resmi www.esdm.go.id

Id.answer.yahoo.com, Pengertian Bahan Bakar Menurut Para Ahli, 2013. Diakses 15 Desember 2022

www.HukumOnline.com, Imam hadi, Siapa yang berwenang terbitkan Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Minyak, 2012. Diakses 15 Desember 2022.

Wianda Puspanegoro, Vice President Corporate Communication Pertamina, dalam artikel “Pertamina Tak Bisa Tindak Pertamini”, www.liputan6.com, 2015.