Pelaksanaan Hukum Terkait Pembajakan Hak Cipta Film Di Masa Pandemi Melalui Media Internet Menurut UU No. 28 Tentang Hak Cipta
Main Article Content
Abstract
The film is part of the copyright when the film is published, it will appear with exclusive rights, which consist of moral rights and economic rights. These two things cannot be separated from copyright. Because both rights are a gift for the hard work of the creator. However, even though there is a copyright in a film that has been protected by the state, piracy still exists even though it has been banned. Even though it has decreased, during the Covid-19 pandemic, piracy has increased. This is due to the emergence of official streaming services that offer benefits and low prices. With more and more choices, it makes film piracy increases. many advantages offered and also the price. this becomes a boomerang because it is increasingly mushrooming. It seems impossible for someone with no purchasing power to rent all the streaming platforms. Therefore, many people prefer to pirate than have to pay more. Sanctions for piracy itself vary from criminal sanctions and fines to even closing websites that have been proven to violate copyright. The public's lack of knowledge about intellectual property and people's habits has been the reason for the rampant piracy of films during the pandemic. This study uses a statutory approach. then use primary and secondary legal materials
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Ali, A. (2012). Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum. Jakarta: PT Yarsif Watampone.
Dharmawan, N. K. (2016). Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Yogyakarta: Deepublish.
Dr. Bambang Kesowo, S. .. (2021). Pengantar Konsep Dasar Sekitar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Jakarta: Sinar Grafika .
Prof. Dr Rahmi Janed Parinduri Nasution S, H. (2017). Interface Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Persaingan (penyalahgunaan HKI). Depok: Rajawali Pers.
Prof.Dr.Peter Mahmud Marzuki, S. (2021). Penelitian Hukum . Jakarta: Kencana.
Soekanto, S. (1983). Faktor - faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Supramono, G. (2012). Hak Cipta dan Aspek -aspek hukumnya . Jakarta: PT Rineka Cipta.
Artikel Jurnal Cetak
Daniel Andre Stefano, d. (2016). Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Film Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Yang Dilakukan Situs Penyedia Layanan Film Streaming Gratis Di Internet (Menurut Uu No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta). Diponegoro Law Journal, Vol 5 N.
Hendrianto. (2019). Perlindungan Bagi Pemegang Hak Cipta Film dari Kegiatan Streaming dan Download pada Website Illegal. JOM Fakultas Hukum Universitas Riau Vol 4 no 1, 10.
Lubis, U. H. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Pembajakan Film Indonesia Yang Beredar Melalui Internet Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014. Skripsi Universitas Sumatera Utara.
Maharani, A. S. (2019). Penegakan Hukum Hak Cipta Terhadap Pembajakan Film Secara Daring. Jurnal Meta Yuridis Vol 2, 2.
Noviandy, R. (n.d.). Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Film Terhadap Situs Penyedia Jasa Unduh Film Gratis di Media Internet. Jurnal Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 7.
Relys Sandi Ariani, d. (2018). Mengoptimalkan Peran Badan Perfilman Indonesia: Analisis Aspek Hak Cipta terhadap Praktik Siaran Video illegal. Jurnal Kajian Pembaharuan Hukum Vol 1, 176.
Yanto, O. (n.d.). Konsep Perlindungan Hak Cipta dalam Ranah Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Studi Kritis Pembajakan Karya Cipta Musik dalam Bentuk VCD dan DVD). Yustitia Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, 4.
Zuama, A. P. (n.d.). Menciptakan Perlindungan Hukum Yang Efektif bagi Hak Cipta Karya Sastra FIlm Nasional:Utopis atau Logis? Jurnal Pascasarjana Hukum UNS Vol VIII No 2, 107.
Website
Anonymus. (n.d.). "Pembajak film keluarga cemara raup jutaan rupiah dari iklan begini modusnya." https://www.merdeka.com/peristiwa/pembajak-film-keluarga-cemara-raup-jutaan-rupiah-dari-iklan-begini-modBegini Modusnya, , diakses pada tanggal 27 Mei 2022, Pukul 19.30
Sumardani, N. M. ,”perlindungan hukum terhadap pencipta karya sinematografi terkait pmbajkan film pada situs online.” https://www.scribd.com/document/461598300/41139-1033-84146-1-10-20180730-1, diakses pada tanggal 15 Mei 2022, pukul 19.02
Usmanda, Y."Black Widow film paling banyak dibajak selama pandemi "https://www.kincir.com/movie/cinema/black-widow-film-paling-banyak-dibajak-selama-pandemi-L2JsOMSdzarm, diakses pada tanggal 26,Maret 2022 pukul 19.30
Dewi, R. K."Sutradara story of kale akan polisikan pembajakn film ini sanksi hukumanya."https://www.kompasfra.com/tren/read/2020/10/27/215706265/sutradara-story-of-kale-akan-polisikan-pembajak-film-ini-sanksi-hukumnya?page=all, diakses pada tanggal 25,Mei 2022 pukul 17.02
Franedya, R. "terungkap alasan sebenarnya web streaming indoxxi ditutup." https://www.cnbcindonesia.com/tech/20200110123210-37-129103/terungkap-alasan-sebenarnya-web-streaming-indoxxi-tutup,diakses pada tanggal 29,Mei,2022 pukul 13.20.
M.Ramli, A, Perlindungan Hak Cipta Terhadap Film Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014” http://docplayer.info/storage/70/6231381/62131381.pdf, diakses pada tanggal 16 Mei,2022 pukul 13.45.
Letezia Tobing, S. "pemegang hak cipta dan pemegang lisensi."https://www.hukumonline.com/klinik/a/pemegang-hak- cipta-dan-pemegang-lisensi-lt550077782a2fb, diakses pada tanggal 26 Maret,2022 pukul 14.14.