INSPANNING VERBINTENIS DALAM TINDAKAN MEDIS YANG DIKATEGORIKAN SEBAGAI TINDAKAN MALPRAKTEK
Main Article Content
Abstract
Article 28 of the 1945 Constitution states that one of the rights that every human being must have is health. So that in its implementation it provides efforts in the form of health to the community through the provision of appropriate health services. However, medical actions performed by doctors can lead to 2 categories, namely: Inspanning Verbintenis (seek results) and Resultaat Verbintenis (promising results). Inspanning Verbintenis is an agreement or agreement to make maximum efforts in carrying out what has been agreed, while Resultaat Verbintenis is an agreement that will provide concrete results, namely in accordance with what has been agreed. It should be understood that before taking medical action, the patient has the right to know information about the medical action to be carried out which in this case has been regulated in the Regulation of the Minister of Health. It is known that the general public only knows the results, but the actions taken by doctors do not rule out the possibility of producing results that may not be in accordance with the patient's wishes. As well as medical actions that have been appropriate, but in fact cause reactions that may be referred to as malpractice actions due to the results of the reaction to the medical action given.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Daftar Pustaka
Buku dan Book Chapter
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006.
Anonim, Kedokteran Forensik, Jakarta: Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia, 2009.
Guwandi, J. Hukum Medical, Jakarta: FKUI, 2004.
Indrayanti, Alexandra. Etika dan Hukum Kesehatan, Yogyakarta: Pustaka Book Publisher, 2008.
Komalawati, Veronica. Peranan Informed Consent dalam Transaksi Terapeutik, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.
Mahmud Marzuki, Peter. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada, 2010.
Ratman, Desriza. Aspek Hukum Consent Dalam Transaksi Terapeutik, Bandung: Keni Media, 2013.
Sampurno, Budi. Hukum Kesehatan, Jakarta: PPSHN Kementerian Hukum dan HAM, 2011.
Soedjatmiko, Masalah Medik dalam Malpraktek Yuridik, Malang: Citra Aditya Bakti, 2001.
Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Bandung: Alfabeta. CV, 2013.
Jurnal:
Andryawan. KEDUDUKAN MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA (MKDKI) DAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA (KKI) DALAM PENEGAKAN DISIPLIN KEDOKTERAN DI INDONESIA (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 298K/TUN/2012). Era Hukum: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum. Volume 14, Nomor 2, Tahun 2016.
Dananjaya, Dwi, A A Sagung Laksmi Dewi, dan Luh Putu Suryani. Sanksi Malpraktik Dan Resiko Medik Yang Dilakukan Oleh Dokter. Jurnal Analogi Hukum. Volume 1, Nomor 1, Tahun 2019.
Fitriono, Riska, Budi Setyanto, dan Rehnalemken Ginting. PENEGAKAN HUKUM MALPRAKTIK MELALUI PENDEKATAN MEDIASI PENAL. Yustisia. Volume 5, Nomor 1, Tahun 2016.
Heryanto, Bambang. “MALPRAKTIK DOKTER DALAM PERSPEKTIF HUKUM”. Jurnal Dinamika Hukum. Volume 10, Nomor 2, Tahun 2010.
Koto, Ismail, dan Erwin Asmadi. Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Tindakan Malpraktik Tenaga Medis di Rumah Sakit. Volkgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi. Volume 4, Nomor 2, Tahun 2021.
Kusumaningrum, Anggraeni. “ANALISIS TRANSAKSI TERAPEUTIK SARANA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN”. Jurnal Ilmiah “DUNIA HUKUM”. Volume 1, Nomor 1, Tahun 2016.
Lajar, Julius Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, dan I Made Minggu Widyantara. AKIBAT HUKUM MALPRAKTIK YANG DILAKUKAN OLEH TENAGA MEDIS. Jurnal Intepretasi Hukum. Volume 1, Nomor 1, Tahun 2020.
Purwani, Sagung. MALPRAKTEK YANG DILAKUKAN OLEH DOKTER DI RUMAH SAKIT. Jurnal Aktual Justice. Volume 3, Nomor 1, Tahun 2018.
Putra, Sarsintorini. “Inspanningsverbintenis dan Resultaatsverbintenis dalam Transaksi Terapeutik Kaitannya dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen”. Jurnal Hukum. Volume 18, Nomor 8, Tahun 2001.
Sadino, Ismet Alaik Rahmatullah. ANALISIS PUTUSAN SANKSI PERDATA MALPRAKTEK SEBAGAI BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor: 515 PK/Pdt/2011). Jurnal Warmadewa. Volume 1, Nomor 1, Tahun 2016.
Susanto, Djuharto. TINJAUAN MALPRAKTEK MEDIK DI INDONESIA (KAITAN TANGGUNG JAWAB ANTARA TEORI HUKUM KEDOKTERAN DAN PRAKTEK KEDOKTERAN). Jurnal Widya Medika. Volume 1, Nomor 1, Tahun 2013.
Wiriadinata, Wahyu. “Dokter, Pasien, dan Malpraktik”. Mimbar Hukum. Volume 26, Nomor 1, Tahun 2014.
Peraturan Perundangan-undangan
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/II/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kesehatan.
Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) Tahun 2012