PERKAWINAN BEDA AGAMA DILIHAT DARI HUKUM POSITIF INDONESIA DAN ASAS ASAS HUKUM PERDATA INTERNASIONAL

Main Article Content

Emerentia Nathawira
Mia Hadiati

Abstract

The legality of interfaith marriages, particularly between Indonesian citizens and foreigners, is the focus of this investigation. With the assistance of statutes and regulations, this study adopts a normative legal approach. In simple terms, Indonesian marriage must adhere to Article 2 jo. UU No. 56, as amended by Section 1 of 1974, which governs marriage. The analysis reveals that interfaith marriages are in violation of international private law and Indonesian positive law, so they cannot be annulled. There are a lot of steps that need to be taken, whether in Indonesia or elsewhere, to end a marriage. In this way the local area should know how dangerous interfaith marriage is, despite the fact that it has a high gamble, the local area just ganders at it with one eye. whether or not the marriage is valid. It is possible that the number of interfaith marriages will be lower than the percentage scale for this year because of the government's important role in early counseling on the dangers of interfaith marriage. One way for people to learn how to choose a partner correctly and marry in accordance with religious law is through counseling.

Article Details

Section
Articles

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Hardjowahono, B. S, Dasar Dasar Hukum Perdata Internasional. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.

Hadikusuma, H, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut: Perundangan Hukum Adat Hukum Agama, Bandung: Mandar Maju, 1990.

Marzuki, P. M, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mas, M. 2004. Pengantar Ilmu Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia, 2008.

Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang undang Perkawinan (Undang undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan), Yogyakarta; Liberty, 1999

Wahyuni, S, Nikah Beda Agama Kenapa ke Luar Negeri? Tangerang Selatan: Pustaka Alvabet, 2016

B. Artikel Jurnal Online

Danu Aris Setiyanto. 2016. Perkawinan Beda Agama Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XII/2014 Dalam Perspektif HAM, Al-Ahwal, Vol. 9, No. 1, Juni 2016.

Komar Hidayat, Yunusrul Zen dan Diding Rahmat. 2017. Analisis Yuridis Terhadap Kebijakan Diversi Pemerintah Daerah Dalam Perlindungan Anak Di Kabupaten Kuningan, Unifikasi : Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4, No. 2, Juli 2017.

Laurensius Arliman S. 2018. Perlindungan Hukum Bagi Anak Dalam Perspektif Pancasila Dan Bela Negara, Unifikasi : Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5, No. 1, Januari 2018.

M. Nur Kholis Al Amin. 2016. Perkawinan Campuran Dalam Kajian Perkembangan Hukum: Antara Perkawinan Beda Agama Dan Perkawinan Beda Kewarganegaraan di Indonesia, Al-Ahwal, Vol. 9, No. 1, Juni 2016.

Makalew, J. M. (2013). Akibat Hukum dari Perkawinan Beda Agama di Indonesia. Lex Privatum ,Vol. I, No. 2. April-Juni 2013.

Muhammad Ashsubli. 2015. Undang-Undang Perkawinan Dalam Pluralitas Hukum Agama (Judicial Review Pasal Perkawinan Beda Agama), Jurnal Cita Hukum, Vol. 3. No. 2, Desember 2015.

Suwari Akhmaddhian. 2017. Pengaruh Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Konservasi Sumber Daya Air Terhadap Kesadaran Lingkungan Masyarakat Kabupaten Kuningan, Unifikasi : Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 04, Nomor 01, Januari 2017.

Suwari Akhmaddhian. 2017. Implementasi Penegakan Hukum Lingkungan Pada Sektor Pertambangan Di Kabupaten Kuningan, Unifikasi : Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 04, Nomor 01, Januari 2017.

Peraturan PerUndang-Undangan

Undang undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Regeling op Gemeng de Huwelijken S.1898 No.158

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam