KEPASTIAN DASAR HUKUM PEMIDANAAN PELAKU PENIMBUN OBAT COVID-19 DI INDONESIA

Main Article Content

Deren Adi Chandra
R. Rahaditya

Abstract

The Covid-19 virus spread so widely that it was declared a pandemic in Indonesia, thus increasing the need for Covid-19 drugs when the Covid-19 drug was scarce on the market, it became difficult for people who needed the Covid-19 drug to cause drug prices to soar . This is used as an opportunity to buy drugs and make drug prices soar. The research method used is normative juridical research. The results of this study are that the Indonesian government has made efforts to create legal certainty for unscrupulous business actors who are not responsible because they have hoarded Covid-19 drugs which can already be classified as important items during a pandemic emergency, namely with the sanctions contained in the Trade Law, specifically in Article 107 juncto Article 29 paragraph (1). In an effort to overcome the hoarding of Covid-19 drugs, in addition to establishing laws and regulations related to the crime of hoarding, the Government of Indonesia has also issued a policy regarding the implementation of HET for several drugs intended for Covid-19 sufferers. In addition, the government is also cooperating with law enforcement officials in taking action against drug hoarders.

Article Details

Section
Articles

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Gunawan, Cakti Indra dan Yulita. Anomali Covid-19: Dampak Positif Virus Corona Untuk Dunia. Purwokerto: CV IRDH, 2020.

Lukito, Dr. Penny. Informatorium Obat Covid-19 di Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2020.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2019.

Artikel Jurnal Online

Fauzi, Muhammad Falih Iqbal dan Agus Machfud. “Penerapan Kebijakan Baru Pemerintah Indonesia dalam Menangani Kelangkaan Obat-Obatan Semenjak Pandemi Covid-19”. Wacana Paramarta Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 21, No. 2, Tahun 2022.

Imron, Ali. “Peran dan Kedudukan Empat Pilar dalam Penegakan Hukum Hakim Jaksa Polisi serta Advokat Dihubungkan dengan Penegakan Hukum pada Kasus Korupsi”. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Vol. 6, No.1, Maret 2016.

Juarsa, Muhammad Frydo Athala Permadi dan Eka. “Penegakan Hukum Penimbunan Obat Di Masa Pandemi Covid-19 Perspektif Pidana dan Perdagangan”. Jurnal Riset Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 1, Juli 2022.

Karma, I Gede Aditya Triyana, I Nyoman Gede Sugiartha, Ni Made Sukaryati. “Sanksi Pidana Terhadap Penimbunan Masker Medis dan Hand Sanitizer pada Masa Pandemi Covid-19”. Jurnal Interpretasi Hukum, Vol. 2, No. 2, Agustus 2021, hal. 294.

Ruchimat, Marian, Stella, dan Tatang. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penimbunan Obat-Obatan Terapi Covid-19”, Seminar Nasional Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2021 Pengembangan Ekonomi Bangsa Melalui Inovasi Digital Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Jakarta, 21 Oktober 2021.

Sahlepi, Sarmanto Simanihuruk, M. Yamin Lubis, dan Mfd. Arif. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penimbunan Alat Kesehatan Pada Masa Covid-19 (Studi Di Kepolisian Resort Simalungun)”. Jurnal Hukum Kaidah, Vol. 22, No.1, Tahun 2022.

Soleh, Mohammad Faisol. “Penimbunan Alat Pelindung Diri pada Masa Pandemi Covid-19: Kajian Hukum Pidana Bidang Perlindungan Konsumen”. Undang: Jurnal Hukum, Vol. 3, No. 1, Tahun 2020.

Susilo, Adityo. “Corona Virus Disease 2019: Tinjauan Literatur Terkini”. Jurnal Penyakit Dalam Indonesia, Vol. 7, No. 1, Tahun 2020.

Waluyo, Djoko dan Syarifuddin. “Praktik Sosialisasi Kebijakan Publik Pada Era Digital”. Majalah Ilmiah Semi Populer Komunikasi Massa, Vol. 3, No. 1, Juni 2022.

Website

Poerana, Sigar Aji. “Hukumnya Menimbun Masker Hingga Menyebabkan Kelangkaan dan Harga Tinggi”, https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukumnya-menimbun-masker-hingga-menyebabkan-kelangkaan-dan-harga-tinggi-lt5e4a383e0b8d9. Diakses pada tanggal 18 Desember 2022.

Pradewo, Bintang. “33 Kasus Penimbunan Obat Covid-19, Polri Ciduk 37 Tersangka”. https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/29/07/2021/33-kasus-penimbunan-obat-covid-19-polri-ciduk-37-tersangka/. Diakses pada 29 Agustus 2021.

Kemenko PMK. “Obat Langka Jadi Masalah Penanganan Covid-19”. https://www.kemenkopmk.go.id/obat-langka-jadi-masalah-penanganan-covid-19m. Diakses pada tanggal 18 Desember 2022.