KEDUDUKAN KREDITUR KONKUREN YANG MEMBATALKAN PERJANJIAN PERDAMAIAN MENURUT UNDANG - UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PKPU (STUDI PUTUSAN NOMOR: 02/PDT.SUS-PEMBATALAN PERDAMAIAN/2020/PN.NIAGA.JKT.PST jo. PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 963
Main Article Content
Abstract
In Indonesia, Bankruptcy processes became very popular since the Monetary Crisis 1998 when the Rupiah exchange rate against USD decreased at that time. As a result, many debtors fail to pay creditor debts. In connection with that, the government issued a regulation regarding Bankruptcy and now it has been regulated by Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Obligations for Payment of Debt (PKPU). The Peace Agreement process in PKPU is a form of peace between the Debtor and the Creditor. The Peace Agreement that has been legalized (homologation) by the Court will be valid and legally binding. In the case of PT Harmas Jalesveva, the Developer has been late in carrying out its obligations in accordance with the agreed time limit in the Homologation agreement so that the Applicant in this case who is registered as Concurrent Creditor submits a cancellation of the Homologation agreement. With this case, the author will discuss the Position and Legal Consequences of Concurrent Creditors who cancel the Homologation agreement. The type of research used is normative juridical research. Collecting data in this research is through descriptive qualitative.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Anisah, Siti. Perlindungan Kepentingan Kreditur dan Debitur
Dalam Hukum Kepailitan Di Indonesia. (Yogyakarta: Total Media, 2008).
Nainggolan, Bernard. Peranan Kurator dalam Pemberesan Boedel
Pailit. (Bandung: PT Alumni, 2014).
Sastrawidjaja, Man S. Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang. Cetakan ke-2. (Bandung: PT Alumni, 2010).
Satrio, J. Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian.
(Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2000).
Shubhan, Hadi. Hukum Kepailitan. (Prinsip, Norma, dan Praktik
di Peradilan. (Jakarta: PT Kencana Prenada Media Group, 2012).
Sjahdeini, Sutan Remy. Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan
Edisi Kedua. (Jakarta: PT Fajar Interpratama Mandiri, 2016).
Subekti, R. Pokok-Pokok Hukum Perdata. (Jakarta: PT Intermasal,
.
Suyatno, R. Anton. Pemanfaatan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang Sebagai Upaya Mencegah Kepailitan. (Jakarta: Kencana, 2012).
Peraturan Perundang-undangan Nasional
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021
Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 27/Prt/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
Jurnal Hukum dan Website
Al, Moch Zulkarnain Mufti. “Tanggung Jawab Kurator Dalam
Penjualan Harta Pailit di Bawah Harga Pasar”. Lex Renaissance. Volume 1. No. 1. 2016.
Gumanti, Retna. “Syarat Sahnya Perjanjian”. Jurnal Pelangi Ilmu.
Volume 5. No. 1. 2012.
Indonesia, Real Estate. “Pengembang di Jabodetabek Diprediksi Tahap
Gencar Bangun Apartemen”. Di akses pada tanggal 10 Desember, 2022. http://rei.or.id/newrei/beritapengembang-di-jabodetak diprediksi-tetap-gencar-bangunapartemen.html.
Ishak, “Upaya Hukum Debitor Terhadap Putusan Pailit”. Jurnal Ilmu
Hukum. Volume 5. No. 65. 2018.
Kapoyos, Nelson. “Konsep Pembuktian Sederhana Dalam Perkara
Kepailitan”. Jurnal Yudisial. Volume 10. No. 3. 2017.
Kheriah, “Independensi Pengurus PKPU Dalam Hukum Kepailitan”.
Jurnal Ilmu Hukum. Volume 3. No. 2. 2017
Olatunbosun, H. A. “The Impact of Globalization on Economic Growth:
Astudy on Selected Asian Country”. International Jurnals of Accounting and Bussines Management. Volume 6. No. 1. 2018.
Sari, Andang. “Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menurut
Undang-Undang Kepailitan”. Jurnal Kajian Ilmiah. Volume 17.
No. 2. 2017.
Kamus
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Bahasa
Indonesia, Jakarta, 2008.