KEABSAHAN KONTRAK TANDA TANGAN ELEKTRONIK DALAM PERJANJIAN PENDANAAN P2P LENDING
Main Article Content
Abstract
Peer-to-Peer Lending is now familiar to the public. Its ease of investing makes people not hesitate to try to invest with this service. In addition, the small risk of loss is also the reason many people try to invest through Peer-to-Peer Lending services. The increasing number of smartphone users makes people who are trying to invest in these services increase because the interest is also in Peer-to-Peer Lending Services more and more. The problem discussed in this study is how the legal force of electronic signatures in funding agreements (P2P Lending) in courts in the event of disputes in courts according to the Civil Procedure Law. The research was conducted using the literature study method with the statute approach method. Civil procedural law does not specifically regulate electronic evidence. Meanwhile, along with the development of technology, legal products are also updated or formed new ones. Although civil procedural law does not directly regulate electronic evidence, the expansion of such evidence is regulated in the Electronic Information and Transactions Law.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Daftar Pustaka
Buku
Ali, Achmad. Hukum Pembuktian Perdata. Jakarta: Prenada Media, 2012.
Ali, Zainuddin. Metode penelitian hukum. Jakarta: Sinar Grafika. 2021.
Emirzon, Joni dan Muhammad Sadi. Hukum Kontrak Teori dan Praktik Edisi
Pertama. Jakarta: Prenada Media, 2021.
Fakhriah, Efa Laela. Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Perdata.
Bandung: Refika Aditama, 2017.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Prenada
Media, 2017.
Subekti dan R Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Burgelijk
Wetboek. Jakarta: Balai Pustaka, 2017.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu
Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo, 1995.
Jurnal
Rahadiyan, Inda dan Alfhica Rezita Sari. "Peluang dan Tantangan
Implementasi Fintech Peer to Peer Lending Sebagai Salah Satu Upaya Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Indonesia." Defendonesia Volume 4 Nomor 1 (2019): 16-23. Diakses pada 5 November 2022 https://doi.org/10.54755/defendonesia.v4i1.79
Hartanto, Ratna dan Juliyana Purnama Ramli. “Hubungan Hukum Para Pihak
dalam Peer to Peer Lending.” Jurnal Ius Quia Iustum. Volume 25 Issue 2 (Mei 2018): 320-328. Diakses pada 9 November 2022, doi: 10.20885/iustum.vol25.iss2.art6.
Nasikhatuddini, Siti. "Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Nasabah Dalam
Pelaksanaan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech) Peer to Peer Lending." Lex Renaissance Volume 6 Nomor 3. Juli 2021: (437-448). Diakses pada 9 November 2022. https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss3.art1
Falahiyati, Nurhimmi. “Tinjauan Hukum Kontrak Elektronik Dalam Pinjam
Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Transaksi Peer-to-Peer Lending), Jurnal Justiq Volume 02, Nomor 01 (Februari 2020): 1-11, diakses tanggal 9 November 2022, doi: 10.36764/justiqa.v2i1.325
Fauziah, Nadiya Fitri dan Devi Siti Hamzah Marpaung. “Mediasi Sebagai
Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Pinjaman Peer To Peer Lending di Indonesia,” Jurnal Hukum Widya Yuridika Volume 4 Nomor 2 (Desember 2021): 551-566, diakses pada 10 November 2022, doi: 10.31328/wy.v4i2.2408
Harahap, Nurasiah dan Relly Anastasya Nasution. “Perlindungan Hukum
Layanan Teknologi Finansial (Financial Technology) Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer To Peer Lending).” Jurnal Hukum Kaidah, Volume 20, Nomor 1 (2020): 74-85, diakses pada 9 November 2022. doi: 10.30743/jhk.v20i1.3260
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Teknologi Informasi (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 251).
Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/ 2022
Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2).
Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Prosedur Mediasi di Pengadilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 175).
Kutipan
Ramadhan, Hakim Agung dan Dinita Andriani Putri. "Big Data, Kecerdasan
Buatan, Blockchain, dan Teknologi Finansial di Indonesia." Direktorat Jenderal Apl. Inform. Kementeri. Komun. dan Inform, Juli 2018, hal. 34