Return to Article Details
ANALISIS TERHADAP JANGKA WAKTU PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (STUDI KASUS: PUTUSAN PENGADILAN PENYELESAIAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 133 /Pdt.Sus-PHI.G/2016/ PN.JKT.PST)
Download
Download PDF