PENYELESAIAN KASUS SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH CACAT HUKUM MENURUT HUKUM PERTANAHAN DI INDONESIA (Studi Kasus Putusan Nomor: 46/G/2019/PTUN-SRG)

Main Article Content

Agnelia Andini
Rasji Rasji

Abstract

The plaintiff submits a measurement request to the defendant. However, at the location of the plaintiff's proposed land there have been four certificates of land rights issued by the defendant. The plaintiff filed a lawsuit against the four State Administrative Officer Decrees. Basically, the plaintiff and the previous land owner have never registered the land they own, so the land should not have been certified. The four certificates that were issued also had defects and were not based on the right basis of rights which according to Indonesian land law should not have been issued. This research is a type of descriptive normative research. Sources of data used are primary, secondary, and tertiary data. The results of this study indicate that the defendant was negligent and careless in carrying out the responsibilities as a public servant in issuing certificates of land rights, resulting in the issuance of certificates of land rights that were flawed. The Defendant is administratively and civilly responsible. The conclusion from this study is that the plaintiff was harmed by the defendant who was the party authorized to issue the certificate.

Article Details

Section
Articles

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Achmad,Ali Chomzah, Hukum Pertanahan Seri Hukum Pertanahan III-Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah dan Seri Hukum Pertanahan IV-Pengadaan Tanah Instansi Pemerintah. (Jakarta: Prestasi Pustaka, 2003).

Effendi,Bachtiar. Kumpulan Tulisan tentang Hukum Tanah, Edisi Kedua. Cetakan I. (Bandung: Alumni, 1993).

Hadjon,Philipus M. Perlindungan Bagi Rakyat di Indonesia. (Surabaya: PT.Bina Ilmu, 1987).

Harsono,Boedi. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya Jilid I: Hukum Tanah Nasional. Cetakan ke-4. (Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti, 2018).

Hartanto,Andy. Hukum Pertanahan: Karakteristik Jual Beli Tanah yang Belum Terdaftar Hak Atas Tanahnya. (Surabaya: Laksbang Justitia, 2014).

Hasni. Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan tanah. (Jakarta: Rajawali Press, 2010).

Marbun,S. F. Peradilan Administrasi dan Upaya Administrasi Indonesia. Cetakan Kedua. (Yogyakarta: UII Press, 2003).

Marzuki,Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Cetakan ke-14. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2019).

Murad,Rusmadi, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah. (Bandung: Alumni, 1991).

Murad,Rusmandi. Administrasi pertanahan Pelaksanaannya dalam Praktik. Cetakan I. (Bandung: Mandar Maju, 1997).

Mustafa,Bachsan. Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara. (Bandung: Alumni, 1979).

Parlindungan,A.P. Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria dan Tata Cara Pejabat Pembuat Akta Tanah. Cetakan ke-5. (Bandung: Mandar Maju, 1991).

Prins,W.F. dan R. Kosim Adisapoetra. Pengantar Ilmu Hukum Administrasi Negara. (Jakarta: Pradjna Paramita, 1978).

Soekanto,Soerjono. dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001).

Sukanti,Arie Hutagalung. et al. Hukum Pertanahan di Belanda dan Indonesia. (Denpasar: Pustaka Larasan; Jakarta: Universitas Indonesia, Universitas Leiden, Universitas Groningen, 2012).

Sutedi,Adrian. Sertifikat Hak Atas Tanah. Cetakan ke-3. (Jakarta: Sinar Grafika, 2014).

Thompson,Mark P. Modern Land Law. First Published. (New York: Oxford University Press, 2001).

Urip,Santoso. Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Cetakan I. (Jakarta: Kencana, 2012).

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Undang-Undang Dasar Tahun 1945. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 75).

Indonesia, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).

Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2171).

Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3643).

Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872).

Indonesia, Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696).

Indonesia, Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara.

Indonesia, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079).

Indonesia, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013).

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).

Indonesia, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 569).

Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Sengketa Administrasi Pemerintahan setelah Menempuh Upaya Administratif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1586).

Artikel Jurnal Online

Agung Dwi Satya Permana,I Gusti dan I Ketut Sandi Sudarsana. “Kepastian Hukum Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Sebagai Bukti KepemilikaN Bidang Tanah”. Kertha Semaya. Vol. 2 No. 05 Tahun 2014.

Hadisiswati,Indri. “Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah”. Jurnal IAIN Tulungagung. Vol. 2 No. 1 Tahun 2014.

Herman dan Hendry Julian Noor. “Doktrin Tindakan Hukum Administrasi Negara Membuat Keputusan (beschikking)”. Jurnal Komunikasi Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja. Volume 3 No. 1 Tahun 2017.

Ilham dan Djauhari. “Permohonan Hak Milik Yang Berasal Dari Tanah Negara di Kantor Pertanahan Kota Semarang”. Jurnal Akta. Vol. 4 No. 3 Tahun 2017.

Kartika Indah,Siahaan. “Tanggung Jawab Kantor Pertanahan Akibat Dikeluarkannya Sertipikat Ganda Yang Mengandung Cacat Hukum Administrasi (Studi Kasus Di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo)”. Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 4 Agustus 2015.

Khairina. “Sertifikat Cacat Hukum Dalam Hukum Pertanahan di Indonesia”. Jurnal Ilmiah Syariah. Volume 13 Tahun 2014.

Kumara Putra,Fani Martiawan. “Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah Karena Cacat Administratif Serta Implikasinya Apabila Hak Atas Tanah Sedang Dijaminkan”. Perspektif. Volume XX No. 2 Tahun 2015.

Muharam,Noviasih. “Pembatalan Sertipikat Hak Milik Atas Tanah”, Jurnal Ilmu Hukum Pranata Hukum. Volume 10 Tahun 2015.

Ratnadi,Cynthia. “Tinjauan Yuridis Keputusan Presiden Nomor 159/M Tahun 2011 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dalam Risalah Sidang Perkara Nomor 79/PUU-IX/2011”. Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 30 Desember 2013.

Sukanti,Arie Hutagalung. “Penyelesaian sengketa Tanah menurut Hukum Yang Berlaku”. Jurnal Hukum Bisnis. Vol. 8 Tahun 2002.

Syahyuti. “Nilai-nilai Kearifan pada Konsep Penguasaan Tanah Menurut Hukum Adat di Indonesia”. Jurnal Forum Penelitian Agro Ekonomi. Volume 24 No. 2 Tahun 2006.

Kutipan Makalah/Paper/Orasi Ilmiah

Firrizqi Mubaroq,Ahmad Muhajir. “Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah Yang Cacat Hukum Administrasi”. Skripsi. (Jember: Fakultas Hukum Universitas Jember, 8 November 2018).

Malini Sari,Syarifah Lia. “Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Timbulnya Tumpang Tindih Sertifikat Hak Milik (Shm) Atas Tanah (Studi Kasus Di Kantor Pertanahan/Agraria Dan Tata Ruang Kota Pontianak)”. Tesis. (Semarang: Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 31 Maret 2017).

Website

Pahlevi, Antonius Alreza. “Mengenal Pembatalan Sertifikat Hak atas Tanah dan Prosedurnya”. www.hukumonline.com, 14 Juli 2020.

Putusan

Putusan Nomor: 46/G/2019/PTUN.SRG

Putusan Nomor: 90/B/2020/PT.TUN.JKT serta diakhiri dengan

Putusan Nomor: 434 K/TUN/2020