Tinjauan Hak Eksklusif Atas Potret Yang Dipergunakan Secara Komersil Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014

Main Article Content

Helena Damai Ratih
R. Rahaditya

Abstract

Exclusive rights to commercial used portraits are a part of the copyright law that is regulated in Law Number 28 of 2014 on Copyright. According to Article 11 paragraph (1) of Law No. 28 of 2014, the creator or copyright owner is entitled to the exclusive right to announce or reproduce their creation, including the exclusive right to portraits used commercial. Exclusive rights to commercial used portraits are rights that give the creator or copyright owner the authority to regulate the use of the portrait by others. This is intended to prevent the use of portraits without the knowledge or consent of the creator or copyright owner. In addition, exclusive rights to commercial used portraits also give the creator or copyright owner the right to receive remuneration for the use of the portrait. The remuneration can be in the form of royalties or a sum of money that must be paid by the party using the portrait for commercial purposes. To prevent the use of portraits without the knowledge or consent of the creator or copyright owner, Law No. 28 of 2014 regulates violations of copyright. Article 31 paragraph (1) of Law No. 28 of 2014 states that anyone who intentionally or without rights announces or reproduces the work of others without the permission of the creator or copyright owner can be subject to criminal sanctions or fines.

Article Details

Section
Articles

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Arifardhani, Yoyo. Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. (Jakarta: Prenada Media, 2020).

Dirdjosisworo, Soedjono. Hukum Perusahaan Mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual (Hak Cipta, Hak Paten, Hak Merek). (Bandung: CV Mandar Maju, 2000).

Donandi, Sujana. Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Intellectual Property Rights Law in Indonesia). (Yogyakarta: CV. Budi Utama, 2019).

Isnaini, Yusnan. Hak Cipta dan Tantangannya Di Era Cyber Space. (Bogor: Ghalia Indonesia, 2009).

Soekanto, Soerjono. Tata Cara Penyusunan Karya Tulis Ilmiah Bidang Hukum. (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983).

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

________. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

________. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872).

_______. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).

________. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599).

Artikel Jurnal Online

Akbar, Fajar Alamsyah. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Menurut Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta di Indonesia”. Jurnal Hukum. Vol. III No. 2. Oktober 2016. hal. 9.

Darusman, Yoyon M. “Kedudukan Serta Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Paten Dalam Kerangka Hukum Nasional Indonesia dan Hukum Internasional”. Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 5. 2016.

Kusno, Habi. “Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Pencipta Lagu Yang Diunduh melalui Internet”. Jurnal Hukum Universitas Lampung. Vol.10 Issue 3.

Ristyan, Edwita. “Perlindungan Hukum Hak Terkait Terhadap Karya Disiaran Skysports Yang Dipublikasikan Melalui Situs Internet”. Jurnal Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta. 2017.

Rumbekwan, Richard G. E. “Penyelesaian Sengketa Akibat Terjadinya Pelanggaran Hak Cipta Di Pengadilan Niaga”. Lex Crimen. Vol.V. No.3. Maret 2016.

Yanto, Oksidelfa. “Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan”. Jurnal Surya Kencana Dua. Vol. 6. No. 1. 2016.

Makalah

Putri, Icha Sharawaty. “Pelaksanaan Pengaturan Karya Cipta Potret Dalam Praktik Di Kota Denpasar”. Makalah Fakultas Hukum. Universitas Udayana.

Yasaa, Ade Hendra. dan A. Ketut Sukranatha. “Upaya Hukum Penyelesaian Sengketa Karya Cipta Musik”. Makalah Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Skripsi

Darmawan, Agung. “Penggunaan Potret Sebagai Sarana Promosi Ditinjau Dari Undang-Undang Hak Cipta”. Skripsi. Fakultas Hukum. Universitas Bandar Lampung.

Humaedi, Yogi. “Pembajakan Atas Karya Cipta Fotografi Melalui Internet Dan Upaya Penanggulangannya Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta”. Skripsi. Fakultas Hukum. Universitas Singaperbangsa Karawang.

Permana, Ganis Dhenandaponasthi. “Perlindungan Hak Cipta Potret di Indonesia (Studi Kasus Penggunaan Potret Untuk Video Klip Akad Payung Teduh)”. Skripsi. Fakultas Hukum. Universitas Islam Indonesia.