KEABSAHAN TINDAKAN MENURUNKAN STATUS PERKARA PENYIDIKAN OLEH POLDA BANGKA BELITUNG TERHADAP LAPORAN POLISI NOMOR: LP/3388/VII/2016/PMJ/DITRESKRIMSUS
Main Article Content
Abstract
Criminal procedural law regulates the proceedings with all existing authorities in accordance with written procedures, this is in accordance with lex scripta which means that everything carried out in the investigation and investigation process must be in accordance with the Regulation of the Head of the Indonesian National Police Number 6 of 2019 in article t. -10 regarding the process of investigating criminal acts. This raises in the discussion of this research case, which has a problem regarding how the validity of the act of reducing the status of the investigation case to an investigation by the Bangka Belitung Police against Police Report Number: LP 3388/VII/2016/PMJ/DITRESKRIMSUS? This study uses a deductive research method that relies on theories as a research tool in presenting the results of the analysis in the form of a qualitative descriptive objective assessment in order to answer the problems in the research. The results of the study indicate that the act of delegating is legally valid based on Presidential Regulation Number 52 of 2010 concerning Organizational Structure and State Work Procedures of the Republic of Indonesia accompanied by opinions and quotes collected from experts in criminal procedural law, it can be said that Polda Metro Jaya and Polda Bangka Belitung have equal authority and rights to carry out an investigation/investigation of a criminal case, so the views and decisions of each investigation must be carried out.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Arief,Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008).
_______________. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. (Semarang: Fajar Interpratama, 2011).
_______________. Kebijakan Hukum Pidana. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002).
_______________. Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. (Semarang: Ananta, 1994).
Djindang,Mohammad Saleh (ed). Pengantar Dalam Hukum Indonesia.
Cetakan ke-11. (Jakarta: Ichtiar Baru, 1983).
Hadisuprapto,Paulus. Juvenile Delinquency Pemahaman dan Penanggulangannya. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1987).
Ibrahim,Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. (Malang: Banyumedia Publishing, 2006).
Kusumaatmadja,Mochtar. Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan. (Bandung: Alumni, 2006).
Sastrawidjaja, Sofjan. Hukum Pidana 1. (Bandung: CV.Armico, 1990).
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: Ui Press, 1981).
Soekanto,Soerjono. dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006).
Undang-Undang
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
________. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
________. Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
________. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
________. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
________. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
________. Surat Edaran Kapolri Nomor 7 tahun 2018 tentang Penghentian Penyelidikan.
Putusan
Indonesia. Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 3/Pid.Pra/2020/PN Pgp.
________. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Artikel Jurnal
Huzaini, Muhammad. dan Deni Setya Bagus Yuherawan. “Kedudukan Hukum Dan Fungsi Surat Edaran Kapolri Nomor. SE/7/VII/2018 Tentang Penghentian Penyelidikan.”. Jurnal Hukum Widya Yuridika, Tahun 2021.
Imilda,Aprilianti. “Diskresi Kepolisian Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana (Studi Kasus Terhadap Mediasi Tindak Pidana Penganiayaan Di Polres Sumenep)”. Jurnal Universitas Wiraraja, Tahun 2020.
Sastrosoehardjo,Soehardjo. “Silabus Mata Kuliah Filsafat Hukum”. Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Tahun 1997.