AKIBAT HUKUM PROSES PEMBUKTIAN TERHADAP TERDAKWA YANG TIDAK DIDAMPINGI PENASIHAT HUKUM DALAM PERSPEKTIF HUKUM ACARA PIDANA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN NOMOR 215/Pid.Sus/2019/PN Tbh.)

Main Article Content

Alex Oktavian
Hery Firmansyah

Abstract

The Criminal Procedure Code adheres to the principles contained in the provisions stipulated in Articles 50 to 64 of
the Criminal Procedure Code which can be concluded as the rights of the suspect or defendant. Among the rights of
a suspect or defendant is the right to obtain legal assistance from legal counsel which can be provided at every level
of examination and in the context of rapid distribution of justice for everyone which is carried out quickly, cheaply
and simply. In the practice of implementing litigation, the provision of legal assistance to the community is often not
carried out. One of them is in the case that the author will discuss, the Decision of the Class II A Tembilahan
District Court number 215/Pid.Sus/2019/PN Tbh which sentenced Kamarek bin Ruslan to 6 years in prison and a
fine of Rp. 3 billion, subsidiary to 6 months in prison. In the a quo trial, the Defendant who is an illiterate person is
not accompanied by a Legal Counsel so that he cannot fight for his rights as a Defendant. In this paper, the author
will examine the legal consequences that arise in the court process where the defendant is not accompanied by a
legal advisor, as well as legal protection for the rights of the defendant who is not accompanied by a legal advisor
during the trial.

Article Details

Section
Articles

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Efritadewi, Ayu. Modul Hukum Pidana, cetakan ke-1. (Tanjungpinang: Umrah Press, 2017)

Firmansyah, Hery. Menuju Keadilan Substantif: Analisis Surat Perintah Penghentian

Penyidikan (SP3) Sidang Praperadilan Tidak Pidana Korupsi (Yogyakarta: Genta

Publishing, 2021)

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana di Indonesia, cetakan ke-12 (Jakarta : Sinar Grafika,

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, cetakan ke-14. (Jakarta: Kencana Prenada Media

Group, 2019)

Prasetyo, Ridwan Eko. Hukum Acara Pidana, cetakan ke-1 (Bandung : Pustaka Setia, 2015).

Raharjo, Satjipto. Ilmu Hukum. (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000)

Renggong, Ruslan. Hukum Acara Pidana : Memahami Perlindungan HAM dalam Proses

Penahanan di Indonesia. (Jakarta : Prenadamedia Group, 2016)

Mamudji, Soerjono Soekanto dan Sri. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat,

cetakan ke-18. (Depok: Raja Grafindo Persada, 2018)

Waluyo, Bambang. Penyelesaian Perkara Pidana : Penerapan Keadilan

Restoratif dan Transformatif. cetakan ke-1 (Jakarta : Sinar Grafika, 2020)

B. Jurnal

Enny Agustina, et.al, 2021. “Lembaga Bantuan Hukum dalam Perspektif Hak Asasi

Manusia”. Jurnal Solusi Vol 19 No 2 (2021)

Begem, Sarah Sarmila, Nurul Qamar, dan Hamza Baharuddin, 2019. “Sistem Hukum

Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Melalui

Mahkamah Pidana Internasional.” SIGn Jurnal Hukum Vol. 1, No. 1

September 2019

Mapia, Arfin Pratama. 2018. "Tinjauan Yuridis tentang Hak Tersangka untuk Mendapatkan

Penasihat Hukum Menurut Pasal 56 ayat (1) KUHAP." Jurnal Lex Crimen

Bahari Sanjaya, Muladim Ratna Kumala Sari. 2020. "Inkonsistensi Pertanggungjawaban

Pidana Korporasi dalam Peraturan Perundang-Undangan di Luar KUHP."

Jurnal Pandecta 218-227.

Kosasi, Fardhan Wijaya. 2020. “Deklarasi Universal Human Right Dan Pemenuhan Hak

Asasi Bagi Narapidana”. JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol.

No. 4 Tahun 2020

Laksana, Malverino Fitrah. “Hambatan Bantuan Hukum Bagi Terdakwa”, Rio Law Jurnal Volume. 2 Nomor. 1, Februari-Juli 2021

Lestari, Lilis Eka. Ridwan Arifin. “Penegakan Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia di

Indonesia Dalam Konteks Implementasi Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan

Beradab” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol. 5 No. 2, Agustus 2019

Ningtyas, Suyogi Imam Fauzi dan Inge Puspita. 2018. "Optimalisasi Pemberian Bantuan

Hukum Demi Terwujudnya Access to Law and Justice Bagi Rakyat Miskin."

Jurnal Konstitusi 52.

Panjaitan, Budi Sastra. “Perkembangan Hukum Acara Pidana di Indonesia”. Jurnal Keadilan

Volume 5 No. 2 Juli-Desember 2018.

Suhaimi, “Peran Penasihat Hukum Dalam Pemenuhan Hak Terdakwa Dalam Persidangan

Online”, Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol. 8 No. 3 Tahun

Triyanto, Gatot. 2018. "Persamaan Hak Bagi Tersangka atau Terdakwa untuk Memperoleh

Bantuan Hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

(KUHAP)." Jurnal Rechtens 214.

C. Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Indonesia. Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan

Lingkungan Hidup, Lembaran Negara RepublikIndonesia tahun 2009 Nomor

, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5059.

Indonesia. Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lemabaran

Negara Republik Indonesia nomor 5248

D. Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan Negeri Tembilahan nomor 215/Pid.Sus/2019/PN Tbh.