AKIBAT HUKUM TRANSAKSI PERJANJIAN SEWA MENYEWA ATAS DASAR KEPERCAYAAN KEPADA TEMAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG NO. 36/PDT.G/2020/PN.PGP)

Main Article Content

Hanseen Hanseen

Abstract

In the implementation of leasing land and buildings, of course, it cannot be separated from risks or problems that occur that are not in accordance with the agreement letter that has been agreed between the lessee and the lessor. The formulation of the problem in this thesis is how the legality of the lease deed signed by a legal subject who does not have the authority to act on behalf of a second business entity, what are the legal consequences of the act of signing the lease deed by a legal subject who does not have the authority to act? represent a business entity. This research includes a normative research typology. Collecting data obtained through interviews with the defendants, lawyers and academics and in the study of literature or appropriate documents, then presented descriptively and analyzed qualitatively. The analysis was carried out with a juridical-normative approach. This thesis aims to provide an understanding to tenants regarding legal remedies for dispute resolution in land lease agreements on the basis of trust in friends and to provide an understanding of what steps can be taken to obtain their rights as owners. Based on the provisions of Article 1320 of the Civil Code.

Article Details

Section
Articles

References

A. Buku

Achmad, Ali dan Wiwie, Heryani. Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata. Cetakan

ke-1. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2002)

Adonara, Firman Floranta, Aspek-Aspek Hukum Perikatan, Cetakan ke-1. (Bandung:

CV. Mandar Maju,2014).

Amiruddin dan H. Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum.

(Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006)

Ali, H. Zainuddin. Metodologi Penelitian Hukum. (Bandung: Sinar Grafika, 2009),

Budiono, Herlien. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang

Kenotariatan. Cetakan ke- 4, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014),

Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer). Cetakan ke-1,

(Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002)

Harahap, M Yahya. Segi-Segi Hukum Perjanjian, Cetakan ke- 2. (Bandung:

Alumni,1986).

_______________. Hukum Perseroan Terbatas. Cetakan ke- 5. (Jakarta: Sinar Grafika,

M. Khoidin (ed). Memahami Beberapa Bab Pokok Hukum Administrasi. (Yogyakarta:

LaksBang Press Indo, 2008)

Mardiana (ed), Tanggung Gugat dalam Hukum Perdata, Cetakan ke- 1. (Yogyakarta:

LaksBang Justitia, 2020).

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Cetakan ke-2. (Jakarta: Penerbit Kencana

Prenada Media Group, 2011).

Meliala, Djaja S. Hukum Perdata Dalam Perspektif BW. Cetakan ke-4. (Bandung:

Nuansa Aulia,2014.

Miru, Ahmadi. Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak. Cetakan ke-8. (Depok: PT

Raja Grafindo Persada, 2018).

Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. (Bandung: Remaja Rosdakarya,

.

Muhammad, Abdulakdir. Hukum dan Penelitian Hukum. (Jakarta: PT. Citra Aditya

Bakti, 2004).

Naja, H.R. Daeng. Teknik Pembuatan Akta, Cetakan ke- 1. (Yogyakarta: Pustaka

Yustisia, 2012).

Prodjodikoro, Wirjono. Hukum Acara Perdata Di Indonesia, Cetakan ke- 9. (Jakarta:

Sumur Bandung, 1984)

Ramlan dan Muhammad Yusrizal. Hukum Perizinan. Cetakan ke- 1. (Medan: Ratu

Jaya, 2012)

Salim H.S. “Hukum Kontrak “Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak”, Cetakan ke- 2.

(Jakarta: Sinar Grafika, 2004)

Saliman, Abdul Rasyid dan Adisuputra, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan, Cetakan ke13. (Jakarta: Kencana, 2021)

Samudera, Teguh. Hukum Pembuktian dalam Acara Perdata. Cetakan ke- 1.

(Bandung: Penerbit Alumni, 1992), hal. 37.

Silalahi, Jur. Udin. Badan Hukum dan Organisasi Perusahaan. Cetakan ke- 1. (Jakarta:

Iblam, 2005)

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan ke-3. (Jakarta: UI Press,

.

Subekti, R. Aneka Perjanjian, Cetakan ke-11. (Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2014)

Subekti, R. dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Cetakan ke41. (Jakarta: Balai Pustaka, 2013).

Suharizal dan Muslim Chaniago, Hukum Pemerintah Daerah, Cetakan ke- 1.

(Yogyakarta: Thafa Media, 2017)

B. Jurnal

Khalid, Zuhrianti. “Analisis Juridis Kedudukan Perjanjian Kemitraan antara

Pengemudi Jasa Angkutan Online dan Perusahaan Provider Ditinjau dari

Aspek Hukum Keperdataan.” Jurnal Hukum Kaidah. Edisi no. 3 tahun 2019.

Gumanti, Retna. “Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau Dari KUH Perdata)”, Jurnal

Pelangi Ilmu, Edisi No. 1 Tahun 2012

C. Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 2

Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris.

D. Artikel

Sinaga, Niru Anita. “Peranan Asas-asas Hukum Perjanjian Dalam MewujudkanTujuan

Perjanjian”, Artikel BinaMulia Hukum, Edisi No. 2 Tahun 2018.

E. Website

Shanti Rachmadsyah, “Hukum Perjanjian”, www.hukumonline.com, 3 Agustus 2010.

Eddy Cahyono Sugiarto, “Investasi dan Indonesia Maju”,

https://www.setneg.go.id/baca/index/investasi_dan_indonesia_maju, 23 Oktober

Smbc Group, “Peningkatan Kapasitas Usaha”,

https://www.btpn.com/id/tentangkami/daya/peningkatan-kapasitas-usaha,

November 2021.