DAMPAK ATAS OVERKAPASITAS PADA LAPAS TANGERANG DALAM PEMENUHAN HAK NARAPIDANA MENURUT UNDANGUNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 (STUDI PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEMUDA KELAS II A TANGERANG)
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
A. Buku
Amirudin. Pengantar Metode Penelitian. (Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2011).
Priyanto, Dwi. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara. (Bandung:
Refika Aditama, 2013).
Nurdewata, Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian
Hukum normative dan empiris. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. (Jakarta: Prenada
Media Group, 2011).
Soekanto, Soerjono. Penelitian Hukum. (Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 1989).
B. Putusan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia PP No. 31
Tahun 1999. Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak
Wargabinaan Pemasyarakatn
Indonesia. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang
perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata
Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan bersyarat, cuti
menjelang bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidan dan
Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan
Penyebab Covid-19
C. Jurnal/Artikel Internet
Kementerian Perdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
http://www.menpa, diakses pada tanggal 19 November
Sosialisasi Penerapan Hak-Hak Narapidana di lapas ditinjau dari
perspektif HAM, https://jatim.kemenkumham.go.id/pusatinformasi/artikel/283-sosialisasi-penerapan-hak-haknarapidana-di-lapas-ditinjau-dari-perspektif-ham, diakses
pada tanggal 8 Oktober 2021