EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TERHADAP SENGKETA PERTANAHAN MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA NOMOR 188 PK/TUN/2018)

Main Article Content

Eva Fortuna Kasan
Rasji Rasji

Abstract

The administrative court is one of the courts under the judistrication of the judiciary which its task is to resolve disputes that occur both within the internal environment of State Administrative Officials as well as disputes that occur between State Administrative Officials and Individuals or Civil Law Entities. The disputes that often occur between State Administrative Officials and Individuals or Civil Legal Entities are regarding land disputes caused by the mistake made by State Administrative Officials, one of which is regarding overlapping land rights. As a result of the overlapping land rights, the dispute will be brought to the State Administrative Court to obtain tha permanent legal decision, the problem regarding the amount of decisions of the State Administrative Court that cannot be executed arise. Research shows the data regarding the regulation execution of State Administrative Court Decisions in Indonesia is weak. The efforts on forcing State Administrative Officials to execute court decisions that already have the power of permanent legal status have not been executed optimally. Therefore, Indonesia needs to formulate a new law that includes regulations for the execution of decisions of the State Administrative Court

Article Details

Section
Articles

References

A. Buku

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. (EBook, 2005).

Azhari, Tahir M. Negara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsip

Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya Pada Periode

Negara Madinah dan Masa Kini, (Jakarta: Bulan Bintang, 2005).

Harap, Zairin. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, (Jakarta:

PT. RajaGrafindo Persada, 2010).

HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. (Jakarta: PT. Raja Grafindo

Persada, 2011).

B. Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan

Tata Usaha Negara.

Indonesia. Undang-undang Nomor 10 tahun 1990 tentang UndangUndang Pokok Agraria.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan

Kehakiman.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang

Pendaftaran Tanah.

Indonesia. Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan

Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan

Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak pengelolaan.

Indonesia. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor

Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian DaN

Penanganan Kasus Pertanahan.

Indonesia. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala

Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor Tahun 2016

tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis

Lengkap.

C. Jurnal

Jiwantara, Firzal Arzhi. Et al. “Kekuatan Eksekutorial Putusan PTUN

dan Implikasi Dalam Pelaksanaannya”. Jurnal IUS Hukum dan

Pembangunan. Edisi No. 4 Tahun 2014.

Putra, Muhammad Amin. “Keputusan Tata Usaha Negara Yang

Berpotensi Menimbulkan Akibat Hukum Sebagai Objek

Sengketa Di Pengadilan Tata Usaha Negara”. Jurnal hukum

Peratun. Edisi No. 1 Tahun 2020.

Wahyunadi, Yodi Martono. “Kompetensi Absolut Pengadilan Tata

Usaha Negara Dalam Konteks Undang-Undang Nomor 30 Tahun

Tentang Administrasi Pemerintahan”. Jurnal hukum. Edisi

No. 1 Tahun 2016