PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KURA - KURA SULCATA SEBAGAI SATWA LANGKA BUKAN ASAL INDONESIA DALAM PERSPEKTIF INTERNASIONAL DAN NASIONAL
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
A. Buku
Abidin, A.Z. Hukum Pidana I. Cetakan ke - 2. (Jakarta: Sinar Grafika, 2007).
Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana. (Jakarta:Rajawali Pers, 2012).
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan
Empiris, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2019).
Kasiram, Moh. Metodologi Penelitian (Refleksi Pengenbangan dan Penguasaan
Metodologi Penelitian). (Malang: UN Maliki, 2010).
Keraf, Sonny. Etika Lingkungan. (Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara, 2006).
Koentjaraningrat, Metode-Metode Penelitian Masyarakat. Edisi Revisi III. (Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama, 1997).
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. (Surabaya: Bina
Ilmu, 1989).
B. Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati dan Ekosistemnya. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419).
Indonesia. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4661).
Indonesia, Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5512),
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemanfaatan Jenis
Tumbuhan Dan Satwa Liar. (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3804).
United Nations. THE CONVENTION ON INTERNATIONAL TRADE IN
ENDANGERED SPECIES OF WILD FAUNA AND FLORA, Washington, D.C.
D. Artikrel dan Jurnal Ilmiah
Suka, Ginting. “Teori Etika Lingkungan Anthroposentrisme dan Ekosentrisme”.
https://simdos.unud.ac.id/, (Bali: Universitas Udayana).
C. Internet
PROFAUNA. “Fakta Tentang Satwa Liar Indonesia”. https://www.profauna.net,
diakses 8 Agustus 2021 pukul 21.00 WIB.
BBC News Indonesia. “Kura - Kura Yang Terancam Punah Diperdagangkan Di
Indonesia”. www.bbc.com, diakses 8 Agustus 2021 pukul 13.00 WIB.
TRAFFIC. “Maraknya Perdagangan Kura-Kura Darat Dan Air Tawar Di Jakarta
Kembali Menjadi Sorotan”. www.traffic.org, diakses tanggal 9 Agustus 2021
pukul 07.08 WIB.
CITES. “What is CITES”. www.cites.org, diakses tanggal 12 Agustus 2021 pukul
59 WIB.
Dinas Lingkungan Hidup. “Teori – Teori Lingkungan Hidup”.
https://dinlh.slemankab.go.id/, diakses pada tanggal 6 September 2021 pukul
00 WIB.
Halodoc, Redaksi. “Mengenal Lebih Dekat Kura-Kura Sulcata yang Terancam Punah”.
www.halodoc.com, diakses pada tanggal 6 September 2021 pukul 14.00 WIB.
D. KAMUS
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online. https://kbbi.web.id/, diakses pada
tanggal 8 Agustus 2021 pukul 20.00 WIB