TANGGUNG JAWAB PPAT TERHADAP AKTA JUAL BELI YANG DIBUAT TANPA SEPENGETAHUAN ISTRI SAH DARI SALAH SATU PENGHADAP (STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI SERANG NOMOR 39/PDT.G/2017/PN SRG JUNCTO PUTUSAN PENGADILAN TINGGI BANTEN NOMOR 60/PDT/2018/PT BTN JUNCTO PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 227 K/PDT/2019)

Main Article Content

Natasya Elvara Yusuf
Gunawan Djajaputra

Abstract

The sale and purchase transaction i carried out with the Sale and Purchase Deed Number made by PPAT without the knowledge and approval of the seller's wife who in making the AJB the seller gives the selling power to the buyer so that only the buyer faces PPAT, in which it turns out that the seller uses a false identity and is not married and the object of land being sold is a joint property. The problem in writing this thesis is how the PPAT is responsible for the deed of sale made without the knowledge of the legal wife of one of the parties and what are the legal consequences for the status of the land being traded using the deed of sale made by PPAT without the knowledge of the legal wife of one of the parties. facing. The research method is normative legal research. The results of the research in this thesis indicate that the PPAT against the deed he made without the knowledge and approval of the wife is illegitimate and null and void can be held accountable administratively, civilly but not criminally because it is not proven. Regarding the legal consequences of the land status which AJB canceled by law, the land status should be returned to its original state by filing a lawsuit to the State Administrative Court

Article Details

Section
Articles

References

A. Buku

Damanhuri, H. A. Segi-segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama.

(Bandung: Mandar Maju, 2007).

Hadjon, Philipus M. dan Tatiek Sri Djamiati. Argumentasi Hukum. (Yogyakarta:

Gadjah Mada University Press, 2005).

Indrajaya, Rudi. et al. Notaris dan PPAT Suatu Pengantar. (Bandung: Refika

Aditama, 2020).

Kalsen, Hans. Teori Umum tentang Hukum dan Negara. (Jakarta: Raja Grafindo

Persada, 2006).

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Cetakan ke-12. (Jakarta: Kencana

Prenada Media Group, 2016).

Nazir, Moh. Metode Penelitian. (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2014).

Nugroho, Sigit Sapto. et al. Pengantar Hukum Indonesia. (Boyolali: Penerbit

Lakeisha, 2020).

Pugung, Solahudin. Perihal Tanah dan Hukum Jual Belinya Serta Tanggung

Jawab PPAT Terhadap Akta Yang Mengandung Cacat Perspektif

Negara Hukum. (Yogyakarta: Budi Utama, 2021).

Santoso, Urip. Pejabat Pembuat Akta Tanah : Perspektif Regulasi, Wewenang

dan Sifat Akta. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016).

Subekti, R. Hukum Pembuktian. (Jakarta: Pradnya Paramita, 2005).

_________. Hukum Perjanjian. (Jakarta: Intermasa, 2008).

Wicaksono, Frans Satriyo. Panduan Lengkap Membuat Surat-Surat Kontrak.

(Jakarta: Visi Media, 2008).

B. Peraturan Perundang-Undangan

A. Buku

Damanhuri, H. A. Segi-segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama.

(Bandung: Mandar Maju, 2007).

Hadjon, Philipus M. dan Tatiek Sri Djamiati. Argumentasi Hukum. (Yogyakarta:

Gadjah Mada University Press, 2005).

Indrajaya, Rudi. et al. Notaris dan PPAT Suatu Pengantar. (Bandung: Refika

Aditama, 2020).

Kalsen, Hans. Teori Umum tentang Hukum dan Negara. (Jakarta: Raja Grafindo

Persada, 2006).

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Cetakan ke-12. (Jakarta: Kencana

Prenada Media Group, 2016).

Nazir, Moh. Metode Penelitian. (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2014).

Nugroho, Sigit Sapto. et al. Pengantar Hukum Indonesia. (Boyolali: Penerbit

Lakeisha, 2020).

Pugung, Solahudin. Perihal Tanah dan Hukum Jual Belinya Serta Tanggung

Jawab PPAT Terhadap Akta Yang Mengandung Cacat Perspektif

Negara Hukum. (Yogyakarta: Budi Utama, 2021).

Santoso, Urip. Pejabat Pembuat Akta Tanah : Perspektif Regulasi, Wewenang

dan Sifat Akta. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016).

Subekti, R. Hukum Pembuktian. (Jakarta: Pradnya Paramita, 2005).

_________. Hukum Perjanjian. (Jakarta: Intermasa, 2008).

Wicaksono, Frans Satriyo. Panduan Lengkap Membuat Surat-Surat Kontrak.

(Jakarta: Visi Media, 2008).

B. Peraturan Perundang-Undangan

A. Buku

Damanhuri, H. A. Segi-segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama.

(Bandung: Mandar Maju, 2007).

Hadjon, Philipus M. dan Tatiek Sri Djamiati. Argumentasi Hukum. (Yogyakarta:

Gadjah Mada University Press, 2005).

Indrajaya, Rudi. et al. Notaris dan PPAT Suatu Pengantar. (Bandung: Refika

Aditama, 2020).

Kalsen, Hans. Teori Umum tentang Hukum dan Negara. (Jakarta: Raja Grafindo

Persada, 2006).

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Cetakan ke-12. (Jakarta: Kencana

Prenada Media Group, 2016).

Nazir, Moh. Metode Penelitian. (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2014).

Nugroho, Sigit Sapto. et al. Pengantar Hukum Indonesia. (Boyolali: Penerbit

Lakeisha, 2020).

Pugung, Solahudin. Perihal Tanah dan Hukum Jual Belinya Serta Tanggung

Jawab PPAT Terhadap Akta Yang Mengandung Cacat Perspektif

Negara Hukum. (Yogyakarta: Budi Utama, 2021).

Santoso, Urip. Pejabat Pembuat Akta Tanah : Perspektif Regulasi, Wewenang

dan Sifat Akta. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016).

Subekti, R. Hukum Pembuktian. (Jakarta: Pradnya Paramita, 2005).

_________. Hukum Perjanjian. (Jakarta: Intermasa, 2008).

Wicaksono, Frans Satriyo. Panduan Lengkap Membuat Surat-Surat Kontrak.

(Jakarta: Visi Media, 2008).

B. Peraturan Perundang-Undangan

A. Buku

Damanhuri, H. A. Segi-segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama.

(Bandung: Mandar Maju, 2007).

Hadjon, Philipus M. dan Tatiek Sri Djamiati. Argumentasi Hukum. (Yogyakarta:

Gadjah Mada University Press, 2005).

Indrajaya, Rudi. et al. Notaris dan PPAT Suatu Pengantar. (Bandung: Refika

Aditama, 2020).

Kalsen, Hans. Teori Umum tentang Hukum dan Negara. (Jakarta: Raja Grafindo

Persada, 2006).

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Cetakan ke-12. (Jakarta: Kencana

Prenada Media Group, 2016).

Nazir, Moh. Metode Penelitian. (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2014).

Nugroho, Sigit Sapto. et al. Pengantar Hukum Indonesia. (Boyolali: Penerbit

Lakeisha, 2020).

Pugung, Solahudin. Perihal Tanah dan Hukum Jual Belinya Serta Tanggung

Jawab PPAT Terhadap Akta Yang Mengandung Cacat Perspektif

Negara Hukum. (Yogyakarta: Budi Utama, 2021).

Santoso, Urip. Pejabat Pembuat Akta Tanah : Perspektif Regulasi, Wewenang

dan Sifat Akta. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016).

Subekti, R. Hukum Pembuktian. (Jakarta: Pradnya Paramita, 2005).

_________. Hukum Perjanjian. (Jakarta: Intermasa, 2008).

Wicaksono, Frans Satriyo. Panduan Lengkap Membuat Surat-Surat Kontrak.

(Jakarta: Visi Media, 2008).

B. Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan

Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 2403).

________. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata

Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986

Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

.

________. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

(Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 165,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019).

________. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi

Manusia (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor

, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3386).

________. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi

Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014

Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

.

________. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang

Pendaftaran Tanah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1997

Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

.

________. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun

tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun

tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah,

(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2016,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5893).

________. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1

Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah

Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat

Akta Tanah

________. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan

Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembinaan dan

Pengawasan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

________. Putusan Mahkamah Agung Nomor 701 K/Pdt/197.

________. Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 39/Pdt.G/2017/PN

Srg.

________. Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 60/PDT/2018/PT

BTN.

________. Putusan Mahkamah Agung Nomor 227 K/Pdt/2019