Return to Article Details
TANGGUNG JAWAB GANTI RUGI PENGELOLA JASA TERHADAP KEHILANGAN DAN KERUSAKAN KENDARAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI KASUS: PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 458K/PDT.SUS-BPSK/2017)
Download
Download PDF