ANALISIS PEMBERIAN INSENTIF PAJAK PENGHASILAN PELAKU USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM) TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Main Article Content

Santi Wulandari
Ahmad Redi

Abstract

The COVID-19 pandemic has made a huge impact on people's social life in all sectors. Social distancing policies have brought about a big change in people's lifestyles. Deteriorating economic conditions due to the pandemic have made it difficult for people, especially business actors, to make sales, fulfill obligations or pay debts, and have difficulty paying taxes. Taxes have a function as a tool to regulate society in the economic, social, and political fields to reach a certain goal. The government has implemented a package of economic policies such as fiscal, monetary, and financial services regulation as a measure to reduce the impact of the COVID-19 pandemic. The provision of income tax incentives is one of the fiscal policies provided by the government to Micro, Small, and Medium Enterprises (MSME) actors is expected to cope with the impact of COVID-19. The provision of tax incentives to business actors is expected to create a multiplier effect so that public welfare is guaranteed. Therefore, the writing of this thesis will focus on the regulations of income tax incentives for MSME actors and their urgency in the national economic recovery.

Article Details

Section
Articles

References

A. Buku

Ayza, Bustamar. Hukum Pajak Indonesia. (Jakarta: Kencana, 2017).

Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum. (Bandung: Citra

Aditya Bakti, 2004).

Rosdiana, Haula dan Edi Slamet Irianto. Pengantar Ilmu Pajak: Kebijakan dan

Implementasi di Indonesia. (Jakarta: Rajawali Pers, 2012).

Farouq, M. Hukum Pajak di Indonesia: Suatu Pengantar Ilmu Hukum Terapan

di Bidang Perpajakan. (Jakarta: Prenada Media Group, 2018).

Ilyas, Wirawan B. dan Richard Burton. Hukum Pajak. (Jakarta: Salemba Empat,

.

Suandy, Erly. Hukum Pajak. (Jakarta: Salemba Empat, 2020).

Sutedi, Adrian. Hukum Pajak. (Jakarta: Sinar Grafika, 2016).

B. Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan.

________. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

________. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

________. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Menjadi

Undang-Undang.

________. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil,

dan Menengah.

________. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan

Perundang-undangan.

________. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan

Bencana;

C. Artikel Jurnal Cetak

Gunadi. “Rumitnya Menggapai Rencana Penerimaan Pajak”. Bisnis Indonesia.

Resyiniar, Gandhis. “Persepsi Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)

terhadap Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013”.

Unpublished.

Sirajuddin, Eunike Jacklyn Susilo Betri. “Pemahaman Wajib Pajak Terhadap

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak UMKM”.

Working Paper Palembang. 2013.

D. Website

Anonim. “Jenis Pajak Pusat”. https://www.pajak.go.id/id/jenis-pajak-pusat. Diakses

tanggal 8 Juli 2021.

Nugroho, Adrianto Dwi. “Level Playing Field di Bidang Perpajakan”.

https://analisis.kontan.co.id/news/level-playing-field-di-bidang-perpajakan. Diakses

tanggal 5 Juli 2021.

Anonim. “Kebijakan Diskon PPh Final UMKM, Bukti Kehadiran Pemerintah Untuk

Majukan UMKM”. https://linkpublik.com/2018/07/07/kebijakan-diskon-pph-finalumkm-bukti-kehadiran-pemerintah-untuk-majukan-umkm/. Diakses 2 September

Purwanto, Antonius. “Kebijakan Fiskal, Moneter, dan jasa Keuangan untuk Mengatasi

Dampak COVID-19 di Indonesia”. https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparantopik/kebijakan-fiskal-moneter-dan-jasa-keuangan-untuk-mengatasi-dampak-covid19-di-indonesia Diakses tanggal 6 Juli 2021.

Redaksi DDTCNews. ”Kewajiban Pembukuan dan Pencatatan”.

https://news.ddtc.co.id/kewajiban-pembukuan-dan-pencatatan-16241?page_y=1634.

Diakses tanggal 31 Agustus 2020.

Redaksi DDTCNews, “PMK Baru Terbit! Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Bertambah

Jadi 50%”. https://news.ddtc.co.id/pmk-baru-terbit-diskon-angsuran-pph-pasal-25-

bertambah-jadi-50-23320?page_y=840. Diakses tanggal 5 Juni 2021.

Redaksi DDTCNews. “Resmi Terbit! PMK Insentif Pajak Untuk WP Terdampak

Covid-19”. https://news.ddtc.co.id/resmi-terbit-pmk-insentif-pajak-untuk-wpterdampak-covid-19-27474?page_y=800. Diakses tanggal 5 Juni 2021.

Situmorang, Anggun P. “Sri Mulyani: Corona Beri 3 Dampak Besar ke Ekonomi

Indonesia”. https://www.liputan6.com/bisnis/read/4292763/sri-mulyani-corona-beri3-dampak-besar-ke-ekonomi-indonesia. Diakses tanggal 21 April 2021.

Tambun, Lenny Tristia dan Novy Lumanauw. “Jokowi Imbau Pengusaha Tidak

Melakukan PHK”, https://www.beritasatu.com/merdhypasaribu/ekonomi/618705/jokowi-imbau-pengusaha-tidak-melakukan-phk. Diakses

tanggal 21 April 2021.

W, Gita Laras. “WHO Tetapkan COVID-19 Sebagai Pandemi Global, Apa

Maksudnya?”. https://nationalgeographic.grid.id/read/132059249/who-tetapkancovid-19-sebagai-pand. Diakses tanggal 21 April 2021.

Widodo, Langgeng. “Level Playing Field Ganggu Keseimbangan Bisnis”.

https://www.suaramerdeka.com/ekonomi/pr-0462174/level-playing-field-ganggukeseimbangan-bisnis?page=all. Diakses tanggal 5 Juli 2021