ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA KORUPSI AKIBAT KERUGIAN BUMN BERDASARKAN DOKTRIN BUSINESS JUDGEMENT RULE (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 34/PID.SUS-TPK/2019/PT.DKI)
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
A. Buku
Boen, Hendra Setiawan. Bianglala Business Judgement Rule,
Cetakan ke-1. (Jakarta: Tatanusa, 2008).
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Cetakan ke-6.
(Jakarta: Kencana,2010).
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Cetakan ke-14.
(Jakarta: Prenadamedia Group,2019).
Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum Cetakan
ke-1, (Bandung: PT Citra AdityaBakti, 2004).
Prasetio. Dilema BUMN Benturan Penerapan Business Judgement
Rule dalam Keputusan Bisnis Direksi BUMN, (Jakarta:
Rayyana Komunikasindo, 2014).
Sulistiowati, Aspek Hukum dan Realitas Bisnis Perusahaan Grup
di Indonesia. (Jakarta: Erlangga, 2010).
Sjahdeini, Sutan Remy. Ajaran Pemidanaan Tindak Pidana
Korporasi & Seluk-Beluknya, Cetakan ke-2 (Jakarta:
Kencana, 2017).
Sutedi, Adrian. Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas, Cetakan
ke-1 (Jakarta: Raih Asa Sukses, 2015).
B. Artikel Jurnal Online
Ais, Chatamarrasjid, “Fiduciary Duty sebagai Standar Para
Direksi dalam Melaksanakan Tugasnya”, Jurnal Hukum
dan Pembangunan, Tahun 2001.
Muhammad Gary Gagarin Akbar, “Business Judgement Rule
Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Direksi Perseroan
Dalam Melakukan Transaksi Bisnis”, Jurnal Justisi Ilmu
Hukum ISSN 2528-2638 Vol 1, No. 1 Tahun 2016, hal. 3.
Verdiansyah Arie Putra, Tri Andrisman, dan Maroni, “Analisis
Pertanggungjawaban Pidana Kasus Korupsi Yang
Dilakukan Secara Bersama Pada Unit Pengelola Kegiatan
Pagelaran (Studi Putusan No.06/Pid/TPK /2013/PT.TK)”,
Jurnal Bagian Hukum Pidana, Vol 3 No. 1 Tahun 2015.