ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI REMBANG NOMOR 6/PDT.G/2018/PN.RBG MENGENAI PENGUASAAN TANAH TANPA HAK
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku
Abdulhay, Marheinis. Hukum Perdata. (Jakarta: Pembinaan UPN, 2006).
Djojodihardjo, M.A. Moegni. Perbuatan Melawan Hukum. (Jakarta: Pradnya Paramitha, 2010).
Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer. Cetakan ke-5. (Jakarta: PT. Citra Aditya Bakti, 2017).
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. (Jakarta: Djambatan, 2005).
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perdata Indonesia. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1990).
Santoso, Urip. Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. (Jakarta: Kencana, 2013).
Sarjita. Teknik dan Strategi Penyelesaian Sengketa Pertanahan. (Yogyakarta: Tugu Jogja Pustaka, 2005).
Supriyadi, Eko dan Bambang. Hukum Agraria Kehutanan. (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013).
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
________. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
________. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).
Putusan
Indonesia. Putusan Pengadilan Negeri Rembang Nomor: 06/PDT.G/2018/PN.RBG